Press Release Polres PALI Ungkap 4 Kasus dan 87 Senpira Serahan Masyarakat
PALI, Iniklik com,_ Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel pada Selasa 14/3/2023 menggelar press Release Operasi Senpi 2023 kepada sejumlah awak media dalam ungkap kasus Senjata Api Rakitan (Senpira) yang digelar didepan Mapolres PALI.
Kapolres PALI PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK di dampingi oleh Kabag Ops Polres Pali KOMPOL Edwin Aristiano, S.E.,S.I.K.,M.M.,M.B.A., Kasi Humas Polres Pali AKP Ardiannsyah, SH, Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr. K., S.I.K, serta sejumlah PJU Polres PALI mengatakan bahwa sebanyak 87 pucuk senjata api rakitan (senpira), terdiri dari 76 laras panjang dan 11 laras pendek, hasil serahan dari masyarakat dalam Operasi Senpi Musi 2023 yang digelar selama 16 Hari , terhitung mulai 23 Februari hingga 10 Maret 2023.
Dikatakan Kapolres, bahwa dalam Operasi Senpira Musi 2023 sebelumnya kita juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta kerjasama nya kepada pemerintah daerah maupun Kecamatan serta desa untuk menghimbau agar bagi yang memiliki senpira dapat diserahkan secara sukarela.
Terpisah menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK saat press release yang digelar di Mapolres PALI, pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Senpi Musi 2023 tersebut.
“Kurang lebih selama 2 pekan melaksanakan operasi, kami berhasil ungkap empat perkara terkait dengan penyalahgunaan senjata api, Total dalam kasus Ops Senpira Musi Tahun 2023 ini, terdapat 4 kasus dan 4 tersangka, dengan sejumlah barang bukti 2 pucuk Senpira Laras panjang, Laras pendek ada 4 pucuk, dan amunisi 1 butir,”ungkap Kapolres
Dalam operasi yang digelar, kata Kapolres, “Kami tidak akan melakukan penegakan hukum terkait penyalahgunaan senjata api bagi masyarakat yang mau menyerahkan dengan sukarela,maka tidak dikenakan proses hukum dan akan kami lakukan pembinaan. ” tandas Kapolres.
Untuk penyalahgunaan senpi yang telah dilakukan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, kami akan menerapkan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun. pungkasnya. (Red)