Polres PALI Bongkar Kasus Penggelapan Ayam Sistematis, Total Kerugian Lebih dari Rp 30 Juta

PALI, Iniklik.com – Kepolisian Sektor Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), membongkar praktik penggelapan ayam dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri dugaan kejahatan yang dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pelaku, termasuk pihak penadah.
Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Kalangan Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, pada Selasa (13/1/2026). Korban, Ita Puspita Sari (38), seorang wirausaha ayam potong, menjadi sasaran penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sehari-hari bekerja bersamanya.
Penyelidikan mengungkap, pelaku utama dengan sengaja mengambil ayam milik korban dan menyembunyikannya ke dalam ember hitam sebelum dikeluarkan dari lokasi. Aksi itu bukan pertama kali dilakukan – dari pengakuan saksi dan hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan penggelapan dengan pola yang sama.
“Ini bukan kejahatan spontan, melainkan dilakukan secara sistematis dan berulang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja untuk melancarkan aksinya,” ungkap Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., Rabu (21/1/2026).
Dalam satu hari kejadian, korban mengalami kerugian Rp840 ribu akibat hilangnya 11 ekor ayam. Namun hasil pendalaman penyidik menunjukkan total kerugian yang dialami korban setelah diakumulasikan dari kejadian sebelumnya mencapai lebih dari Rp30 juta.
Polisi juga berhasil mengungkap adanya pihak lain yang ikut membantu dan menampung hasil kejahatan tersebut. Ayam hasil penggelapan dijual kepada seorang pedagang yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka penadahan. Berbekal laporan polisi dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, termasuk di luar wilayah Kabupaten PALI.
“Seluruh tersangka kini telah kita amankan dan menjalani proses hukum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Ipda Surya.
Sementara itu, Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar mendapatkan konfirmasi dari AKP Arzuan mengenai pernyataan Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus apa pun, terlebih yang dilakukan secara terencana dan merugikan mata pencaharian masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujar AKP Arzuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, sekaligus menutup celah praktik kejahatan serupa di wilayah hukum Polres PALI,” pungkasnya. (Red)




