Lubuklinggau

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas

LUBUKLINGGAU, Iniklik,com ,- Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Handoyo (Ketua Serikat Media Siber Indonesia/SMSI Kabupaten Musi Rawas), yang dilakukan oleh Siti Hamsiah (Ciyak Siregar), hingga kini belum menemukan titik terang meskipun hampir satu tahun berlalu sejak kasus pencemaran nama baik terjadi.

Pelaku sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lubuklinggau, begitu juga saksi-saksi yang menyaksikan pelaku mengeluarkan ucapan yang tidak pantas. Belum tuntas kasus tersebut, baru muncul kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu malam (20/12/25) pukul 19.00 WIB di SPBU Dodo City Kelurahan Taba Jemekeh saat korban sedang mengisi bensin. Korban mengalami luka dan langsung berobat ke RS AR Bunda serta melaporkan kejadian tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah memukul korban. Meskipun pihak penyidik telah mengambil bukti rekaman CCTV, memanggil saksi dari SPBU dan anak korban, serta melaksanakan gelar perkara, hingga hari ini (Rabu, 28/1/26) pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan meskipun bukti sudah lengkap. Media juga beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kuasa hukum korban dari Law Firm BBK Partners, Badai Beni Kuswanto, SH., MH., CIL., CPL., bersama Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA, menyatakan bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi sehingga seharusnya segera dilakukan penetapan tersangka (P21). Mereka berharap penyidik segera mengambil tindakan tegas karena pelaku diduga terus melakukan teror terhadap korban, serta menginginkan agar perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pelaku ditahan untuk mencegah pelarian.

Sementara itu, melalui penyidik Abdi, Kapolres Lubuklinggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi menyampaikan bahwa pelaku akan dipanggil kembali pada hari Jum’at untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung akan dijadikan tersangka. Untuk masalah penahanan, menjadi wewenang Kasat Reskrim atau Kepala Bagian Operasional (KBO). Berkas perkara juga akan segera dikirim ke kejaksaan paling lambat hari Senin atau Selasa depan. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button