SerbaSerbi

BAZNAS PALI Gelar Rakorda 2025, Perda Zakat yang Berlaku untuk Pemerintah Hingga Swasta

PALI, Iniklik.com– Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersiap mencetak babak baru dalam pengelolaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) PALI menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2025, Rabu (24/12/2025), di Gedung Pesos Komperta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi.

Rakorda ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, dan dihadiri perwakilan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Edi Purnomo, ST, selaku Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, serta seluruh jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten PALI.

Dalam pernyataannya, Wabup Iwan Tuaji menegaskan komitmen Pemkab PALI untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. Regulasi ini akan mengatur kewajiban zakat sebesar 2,5 persen bagi warga berpenghasilan, mulai dari ASN, pegawai BUMD, BUMN, hingga perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten PALI. Menariknya, aturan tersebut juga akan berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai bentuk keteladanan kepemimpinan.

“Zakat itu kewajiban. Ini bukan soal besar kecilnya penghasilan, tapi tentang kepedulian dan keadilan sosial bagi warga yang berhak menerima,” tegas Iwan Tuaji.

Ia menilai BAZNAS PALI memiliki peran strategis dan fleksibel, tidak hanya dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga dalam membantu korban kebakaran, pembangunan rumah layak huni, hingga respon cepat terhadap kondisi darurat sosial. “BAZNAS PALI harus menjadi mata, telinga, dan mulut Pemkab. Ketika pemerintah belum bisa bergerak cepat, BAZNAS bisa langsung hadir membantu masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi cepat antara Pemkab PALI dan BAZNAS agar manfaat zakat benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua BAZNAS PALI, KH Dr. Erlin Susri, menjelaskan bahwa Rakorda ini digelar untuk memperkuat sinergitas dengan Pemkab PALI sekaligus memperkokoh struktur kelembagaan BAZNAS hingga ke tingkat desa dan masjid melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ).

Menurutnya, terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan Rakorda: pertama, aman secara syar’i (penyaluran sesuai ketentuan agama); kedua, aman secara regulasi (dana transparan dan tepat sasaran); dan ketiga, aman bagi NKRI (karena BAZNAS adalah lembaga resmi negara yang mengelola zakat). “Kami prihatin masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan dana infak dan sedekah tanpa kejelasan, bahkan berpotensi membahayakan keutuhan NKRI,” ungkap Erlin.

Terkait rencana Perda Zakat, Erlin menyebut regulasi tersebut sebagai hal yang paling ditunggu untuk memperkuat fungsi dan kewenangan BAZNAS. Pasalnya, aturan setingkat Perbup kerap diabaikan oleh sebagian masyarakat. “Padahal zakat itu perintah Allah SWT, sudah ada aturannya. Jika didukung penuh oleh kebijakan pemerintah sebagai bentuk dakwah yang kuat, diharapkan kesadaran masyarakat akan tumbuh,” katanya.

BAZNAS PALI pun berharap Perda Zakat segera terwujud, sehingga pengelolaan zakat di Bumi Serepat Serasan semakin terarah, legal, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. “Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten PALI, melalui kebijakannya juga dalam bentuk dakwah, bisa mewujudkan hal itu,” pungkasnya. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button