PALI

Skandal Korupsi Disperindag PALI: Aliran Dana ke Ketua Dekranasda Terungkap dalam Sidang Eksepsi

PALI, Iniklik.com – Babak baru sidang kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki babak baru dengan terungkapnya dugaan aliran dana ke Ketua Dekranasda PALI, Ir. Hj. Sri Kustina.

Dalam sidang eksepsi yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, terdakwa Brisvo Diansyah, melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan bahwa ada aliran dana sebesar Rp932 juta yang diduga mengalir ke Sri Kustina. Dana tersebut disebut berkaitan langsung dengan kegiatan fiktif yang tengah disidangkan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyebutkan nama Sri Kustina, dan menganggap dakwaan tersebut tidak lengkap serta cacat formil.

Penggeledahan dan Temuan Awal

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah melakukan penggeledahan di kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda pada awal Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, laptop, printer, dan barang bukti lain yang dianggap berkaitan dengan penggunaan anggaran program pemberdayaan industri tahun 2023 senilai total Rp2,7 miliar.

Kejari PALI mengungkapkan dalam konferensi pers pada 12 Juni 2025 bahwa proyek-proyek yang seharusnya dijalankan oleh Disperindag tersebut fiktif, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan: Brisvo Diansyah (Plt. Kepala Disperindag sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), dan Muhtanzi Basir (Direktur CV Restu Bumi), yang juga merupakan tenaga honorer PPPK.

Modus yang digunakan termasuk pembagian proyek ke dalam paket-paket kecil untuk menghindari tender, mark-up biaya kegiatan, serta pelaporan kegiatan pelatihan dan pemberdayaan yang tidak pernah dilaksanakan.

Peran Sri Kustina dalam Pusaran Kasus

Munculnya nama Sri Kustina sebagai penerima aliran dana menjadi sorotan utama. Berdasarkan keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dana ratusan juta rupiah diduga diserahkan kepada Sri Kustina melalui pihak internal Dekranasda. Bendahara Dekranasda dan beberapa staf disebut mengetahui transaksi tersebut.

Namun, hingga kini, JPU belum menetapkan Sri Kustina maupun pihak lain dalam Dekranasda sebagai tersangka atau saksi kunci, menimbulkan pertanyaan tentang adanya upaya perlindungan atau kelalaian dalam proses hukum.

Kuasa hukum Brisvo menyatakan, “Jelas dalam BAP disebutkan bahwa dana itu mengalir ke Ketua Dekranasda. Tapi dalam dakwaan, hal ini dihilangkan. Ini menunjukkan ketidaklengkapan dakwaan dan patut diuji.” Ucapnya

Implikasi Hukum dan Harapan Publik

Secara hukum, aliran dana kepada pejabat publik yang tidak memiliki kewenangan anggaran tetapi ikut menikmati hasil kejahatan dapat dikategorikan sebagai turut serta dalam tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 55 KUHP atau Pasal 12 UU Tipikor. Jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau organisasi Dekranasda tanpa dasar hukum, penerima dan fasilitatornya berpotensi diproses pidana.

Ketertutupan terhadap penyelidikan lebih lanjut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai alasan hanya Brisvo dan rekanannya yang dijadikan tersangka.

Publik menanti ketegasan Pengadilan Tipikor Palembang dalam memutus perkara ini secara adil, serta membuka ruang bagi penyelidikan lanjutan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain di luar dua terdakwa utama. Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Sumatera Selatan, dengan harapan hukum akan ditegakkan secara menyeluruh. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button