PALI

Pemkab PALI Gelar Bimtek OPD, Dorong Penerapan Perpres Pengadaan 2025 dengan E-Purchasing Wajib

PALI, Iniklik.com Pemerintah Kabupaten Pali bergerak cepat menyesuaikan diri dengan aturan terbaru pengadaan barang dan jasa. Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Pemkab Pali menggelar bimbingan teknis (bimtek) khusus bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perubahan besar yang dibawa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Bimtek yang berlangsung selama dua hari di Hotel Santika Palembang diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pali, Sephy Hendika Putra Masalan, ST, saat ditemui Redaksi Citra Sumsel pada Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa seluruh pejabat teknis harus memahami aturan baru agar tidak salah langkah dalam proses pengadaan.

“Karena mereka terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai ketinggalan atau terjebak dalam aturan, karena banyak yang berubah sekarang, terutama dalam rangka percepatan dan mendukung program Pak Bupati,” ujarnya.

Menurut Sephy, Perpres terbaru tersebut membawa perubahan signifikan, terutama terkait kewajiban penggunaan e-purchasing dalam proses belanja pemerintah.

“Belanja kita sekarang wajib menggunakan sistem elektronik. Kendati demikian, belanja manual masih diperbolehkan dengan syarat khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi, efisiensi, serta percepatan proses pembangunan di Kabupaten Pali.

Dengan adanya bimtek ini, Pemkab Pali berharap seluruh OPD mampu menerapkan aturan terbaru secara tepat dan tidak mengalami kendala administratif yang dapat menghambat program daerah. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button