Palembang

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

PALEMBANG, Iniklik.com -, Benteng pertahanan aturan yang selama ini mencekik dan menyengsarakan rakyat akhirnya bergeming. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) secara terbuka mengakui bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi sudah tidak relevan, cacat hukum, dan kedaluwarsa.

Pernyataan ini menandai kemenangan awal dari gelombang perlawanan total yang digelorakan secara masif dan tanpa kompromi oleh koalisi masyarakat sipil, Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), bersama DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kassubag Pembinaan Hukum Setda Pemprov Sumsel, K. Zulfan, saat diwawancarai tintamerah.co, Kamis (3/9/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan telaah hukum yang menyimpulkan bahwa regulasi tersebut wajib dicabut.

“Ya, tindak lanjutnya kami membuat telaah ke gubernur. Bahwa menerangkan Pergub 40/2017 ini berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan, itu tidak relevan lagi sebagai acuan atau pedoman untuk ganti rugi tanam tumbuh,” tegas Zulfan di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, berkas telaah tersebut sudah berada di meja pimpinan selama lebih dari dua minggu, tinggal menunggu disposisi resmi dari Gubernur Sumsel untuk ditindaklanjuti dengan pembentukan produk hukum pencabutan.

Di balik bergulirnya tekanan birokrasi dan politik tingkat tinggi di tingkat provinsi, ada motor penggerak dari kalangan akar rumput yang tak kenal lelah mengawal jeritan rakyat. Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI tampil di garis depan sebagai elemen yang menginisiasi perlawanan total terhadap kezaliman regulasi migas ini.

Di bawah komando Koordinator RSA PALI, Efran, kelompok aktivis ini konsisten menyiapkan barisan perlawanan, membongkar ketidakadilan, dan menyuarakan desakan pencabutan Pergub 40/2017 tanpa kompromi. Efran dan kawan-kawan menilai bahwa aturan tersebut telah lama menjadi instrumen legal bagi perusahaan untuk merampas hak-hak ekonomi masyarakat pemilik lahan di Bumi Serepat Serasan. Melalui aksi pengawalan ketat dan tekanan moral yang masif, RSA PALI berhasil memastikan isu kerugian warga terdampak seismik ini menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh para pemangku kebijakan.

Buah Dari Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Aktivis. Langkah progresif Pemprov Sumsel ini bukanlah datang dari ruang hampa. Kebijakan ini merupakan puncak dari sinergi brutal antara tekanan publik di jalanan oleh RSA PALI, diplomasi politik legislatif, serta ketegasan eksekutif di daerah.

Sejak awal, Bupati PALI Asgianto memandang bahwa tarif ganti rugi yang diatur dalam Pergub 40/2017 sudah sangat tidak masuk akal dan merugikan masyarakat terdampak eksplorasi migas—khususnya dalam proyek Seismik 3D Peony. Bupati Asgianto secara tegas melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Sumsel untuk merevisi aturan tersebut demi menjamin harga yang adil.

Tak berhenti di eksekutif, pihak legislatif PALI bergerak cepat memasang badan. Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah yang dimandatkan Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, bahkan menyatakan perang total dan menggaransi bahwa pencabutan mutlak harus dilakukan. Diinisiasi bersama DPRD PALI, regulasi era lama ini dikuliti habis-habisan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan kerap menjadi “pabrik konflik” di tengah masyarakat.
Gelombang penolakan ini semakin membara setelah praktisi hukum Sumsel, seperti Dhabi K. Gumarya, membongkar habis “borok” Pergub 40/2017 yang disebutnya sebagai produk hukum yang menyusahkan dan merugikan rakyat secara terang-terangan.

Mengapa pencabutan mutlak menjadi satu-satunya jalan? Zulfan menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah penyesuaian hierarki perundang-undangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Ketika ada PP baru 19/2021 itu, bahwa mensyaratkan besaran nilai ganti rugi itu dilakukan dengan penilaian. Perkembangan peraturan perundang-undangan menghendaki demikian,” ulas Zulfan lugas.

Lebih jauh, Zulfan memaparkan bahwa dengan dicabutnya Pergub 40/2017, kewenangan penentuan nilai ganti rugi nantinya akan dikembalikan secara penuh kepada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing. Penetapan harga tersebut nantinya wajib merujuk pada hasil penilaian profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukan lagi berpatokan pada tarif statis yang kadung usang.

Sebelumnya, Pemkab PALI telah mengusulkan standar harga yang lebih manusiawi dan rasional, seperti usulan harga line rintisan berkisar Rp7.500 hingga Rp10.000, serta lubang bor senilai Rp200.000 hingga Rp250.000.

Di sisi lain, polemik ini juga memaksa korporasi pemegang proyek, seperti PT BGP Indonesia, untuk menegaskan komitmennya agar tunduk pada aturan hukum yang berlaku serta siap mengikuti regulasi baru yang berkeadilan bagi warga PALI.

Kini, pertarungan regulasi ini telah sampai di ujung tanduk. Pengakuan Pemprov Sumsel bahwa Pergub 40/2017 cacat hukum dan kedaluwarsa adalah kado kemenangan moral bagi rakyat PALI—buah manis dari keringat perjuangan RSA PALI di jalanan, ketegasan Pemkab, hingga gema perlawanan DPRD di Gedung Parlemen.

Seluruh elemen masyarakat kini menanti detik-detik penandatanganan disposisi oleh Gubernur Sumsel untuk meresmikan pencabutan mutlak aturan tersebut. (Red)

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button