Sat Resnarkoba Polres PALI Amankan 10,43 Gram Sabu-sabu Dari Dua Pelaku
PALI, Iniklik.com_ Sat Resnarkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan 10,43 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua terduga pelaku pengedar, pada Senin (20/11/2023).
Serbuk bening kristal tersebut diamankan dari tangan Frengki (35) dan Erlan (34) keduanya warga asal Desa Pengabuan kecamatan Abab kabupaten PALI Sumsel.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua orang ini.
Menurutnya barang bukti berikut kedua terduga pelaku pengedar ini diamankan Sat Resnarkoba Polres PALI disebuah pondok di jalan lintas desa pengabuan – harapan jaya.
” Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata Kasat Reskoba pada Rabu (22/11/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu lanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi, setibanya di TKP anggotanya melihat dua orang yang mencurigakan duduk di pondok.
” Kita langsung menyergap dan mengeledah kedua orang laki-laki yang mencurigai itu, hasilnya ditemukan barang bukti berupa serbuk bening kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar IPTU Hamdani.
Dijelaskannya, barang bukti tersebut berupa 1 paket klip bening yang berisikan 10 paket klip bening dan 3 paket klip bening kecil yang di balut dalam tisu warna putih.
Barang bukti itu dalam dompet warna hitam putih merk dion, yang mana sabu itu telah di edarkan di wilayah Desa pengabuan dan Desa harapan jaya Kecamatan Tanah Abang.
” Mereka mengakui, bahwa haram tersebut milik mereka berdua Kongsi, dan sabu didapat membeli dari seseorang berinisial “K” (DPO),” Jelasnya Kasat Reskoba lagi.
Lanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.