PALI

Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Tanah Abang Jaya: Respons Cepat Polisi Tuai Apresiasi

PALI, Iniklik.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Insiden tersebut melibatkan tersangka berinisial IH (25), yang menganiaya korban EF (40) dengan senjata tajam berupa parang.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2025 tertanggal 5 Januari 2025, peristiwa bermula ketika korban melintas di depan rumah tersangka pada Sabtu (5/1), sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban yang tersenyum ke arah tersangka diduga memancing emosi pelaku, hingga berujung cekcok mulut.

Dalam pertikaian itu, tersangka mengayunkan parang ke arah korban, yang berusaha menangkis dengan tangan kirinya.

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RS Pratama oleh warga sekitar yang segera melerai kejadian tersebut.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Azuan, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Darlansyah, S.H., bersama tim “Naga Hitam” untuk bertindak cepat.

Dalam waktu singkat, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa parang turut diamankan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saya mengimbau warga untuk menyelesaikan konflik melalui dialog guna mencegah terjadinya tindak kekerasan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (7/1/2025).

Dr. Rachmat Widodo, seorang ahli hukum lokal, menyatakan bahwa tindakan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

“Langkah cepat aparat dan pengamanan barang bukti menjadi kunci dalam memperkuat proses penyidikan,” ujar Dr. Rachmat.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Tanah Abang Jaya, Anto Bin Kasir, turut memberikan apresiasi atas respons sigap kepolisian.

“Kami mendukung langkah tegas pihak berwajib agar ketertiban tetap terjaga. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Ipda Darlan, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk melengkapi berkas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan melanggar hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

Langkah cepat Polsek Tanah Abang dalam menangani kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat.

Di tengah berbagai tantangan, sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button