PALI

Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Penyelundupan BBM Ilegal, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

PALI, Iniklik.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas PALI-Musi Banyuasin, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program 100 hari Presiden ASTACITA, khususnya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara.

“Penyelundupan BBM ilegal sangat merugikan negara, baik secara ekonomi maupun distribusi energi. Kami berkomitmen memberantas tindakan ini demi menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi nasional,” ujarnya pada Jumat petang (27/12/2024).

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan anggota patroli terhadap kendaraan Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BG-8264-TG.

Saat diperiksa, ditemukan BBM ilegal jenis solar olahan yang disimpan dalam berbagai wadah seperti baby tank dan drum plastik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Syamsul Bahri (39) dan Ardi Borden (44) membeli BBM ilegal tersebut dari penyulingan di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk dijual kembali di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

“Kami telah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan, 12 jeriken, empat drum plastik, dan dua baby tank berisi BBM ilegal. Proses hukum sedang berjalan,” terang AKP Nasron.

Pakar energi Universitas Sriwijaya, Dr. Ir. Hendra Wijaya, menilai penyelundupan BBM ilegal memberikan dampak besar terhadap distribusi energi nasional.

“Aktivitas ini merusak ekosistem distribusi BBM, menyebabkan kerugian pada Pertamina, dan berpotensi memengaruhi harga BBM di pasar,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PALI menyatakan siap mendukung kepolisian dalam proses hukum.

“Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas salah satu perwakilan JPU.

Kasat Reskrim AKP Nasron menambahkan, pihaknya akan terus melanjutkan langkah strategis, termasuk memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan atau penjualan BBM ilegal. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PALI kembali menegaskan perannya dalam menjaga keamanan distribusi energi di wilayah hukumnya, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button