PALI

Satresnarkoba Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Pengedar di Desa Benuang

PALI, Iniklik.com– Upaya tegas Polres PALI dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Pada Minggu dini hari (8/12/2024), Satresnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Tersangka berinisial FJ (27), warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,60 gram, sebuah motor Honda Beat hitam, ponsel ITEL A50, dan sehelai tisu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Kasatres Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto, SH., MH., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat pada Jumat malam (7/12/2024). Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” jelas Iptu Aan pada Senin malam (9/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti untuk mengelabui petugas. Namun, kesigapan tim Satresnarkoba menggagalkan upaya tersebut.

“Setelah digeledah, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Dia juga mengaku berperan sebagai pengedar,” tambah Iptu Aan.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres PALI dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras timnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata dari misi kami melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Salah satu tokoh Desa Benuang mengaku lega dengan penangkapan tersebut.

“Masyarakat sudah sangat resah dengan peredaran narkoba. Kami berterima kasih kepada Polres PALI dan berharap tindakan seperti ini terus dilakukan demi lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ucapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut.

FJ dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi dari mereka menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tutup Iptu Aan Sriyanto.

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button