PALI

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Temukan Barang Bukti dan Timbangan Digital

PALI Iniklik.com– Aksi tegas kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel. Pada Jumat (20/9/2024), petugas berhasil menggerebek rumah terduga pengedar sabu-sabu di Dusun IV Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah tim mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH langsung bergerak ke lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial Adam (39) berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat kejadian, polisi menemukan serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 1,43 gram yang disimpan dalam plastik klip.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain berupa satu klip plastik kosong, timbangan digital berwarna silver dan hitam, pipet skop merah, serta mangkok keramik putih biru yang diduga digunakan untuk mengolah sabu.

Menurut IPTU Aan Sriyanto, pada saat penggerebekan, tersangka Adam tengah duduk di dalam rumah, diduga menunggu pembeli untuk transaksi sabu.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, barang bukti beserta tersangka langsung kami amankan ke Polres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur,” jelas IPTU Aan.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.

Polisi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan wilayah Kabupaten PALI bebas dari narkoba.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button