PALI

Keberadaan Batching Plant PT Adipati Timbulkan Masalah, Lurah Handayani PALI Meradang

PALI, Iniklik.com – Keberadaan batching plant PT. Adipati Raden Sinun yang berlokasi di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang saat ini tengah mengerjakan proyek pengecoran jalan Simpang Raja – Simpang 4 Benakat Timur yang menimbulkan permasalahan memantik kekecewaan Lurah Handayani Mulya, Sarnadi.

Kekecewaan Lurah Handayani Mulya dipicu adanya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas batching plant yang berada disekitar pemukiman warga, sementara pihak perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

Menanggapi keluhan masyarakat itu, Lurah Handayani Mulya pun turun gunung dan mendatangi lokasi batching plant pada Kamis 7 Mei 2026 bersama ketua RW. 05.

“Tadi pagi kami ke lokasi, dan kami tegur pihak pelaksana yang berada di lapangan untuk memperhatikan warga sekitar serta meminta koordinasi dengan pemerintah setempat. Sebab selama ini tidak ada dari pihak pelaksana menghubungi kami untuk berkoordinasi,” ungkap Lurah.

Diutarakan Lurah bahwa koordinasi antara pihak pelaksana dengan pemerintah sangat penting untuk mengantisipasi permasalahan dengan masyarakat.

“Seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan pihak pelaksana koordinasi dengan kami meskipun pekerjaan itu bukan dari Pemkab PALI. Sebab kalau sudah seperti ini, tetap saja pemerintah yang harus turun tangan,” imbuhnya.

Diakui Lurah bahwa dari tinjauan langsung ke lokasi batching plant bahwa memang terdapat indikasi mengganggu aktivitas masyarakat serta dampak lingkungannya.

“Tentu saja debu pasti ada, apalagi saat ini menjelang musim kemarau. Harusnya perusahaan mengantisipasi hal itu. Selain itu harus ada pengaturan lalulintas keluar masuk kendaraan proyek agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan mengingat jalur tersebut jalan raya utama kabupaten PALI yang intensitas lalu-lalang kendaraan cukup tinggi,” sebutnya.

Terkait keluhan masyarakat yang menuding pihak PT. Adipati Raden Sinun belum mengantongi izin, Lurah menjawab bukan pihaknya yang memiliki wewenang tersebut.

“Untuk izin-izin operasional maupun lainnya bukan wewenang kami, silahkan tanyakan ke OPD terkait. Kami hanya meminta pelaksana jangan menganggu aktivitas warga. Dan dalam hal ini kami bukan mempersulit proses pembangunan jalan Simpang Raja, tetapi kami sangat mendukung hanya saja bekerjalah sesuai aturan yang berlaku sehingga proyek berjalan lancar masyarakat pun tidak ribut,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa proyek pekerjaan jalan yang anggarannya berasal dari patungan sejumlah perusahaan yang kerap menggunakan jalur Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur dengan nilai Rp 11,030 Miliar pekerjaannya dimenangkan oleh PT. Adipati Raden Sinun.

Namun pada pelaksanaannya, pembangunan jalan sepanjang 1,5 Kilometer dengan lebar 7 meter yang mulai dikerjakan sejak tanggal 2 Mei 2026 dengan target penyelesaian hingga bulan Agustus 2026 menuai permasalahan.

Bahkan organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila PALI meminta pihak perusahaan yang mengeluarkan dana untuk pembangunan jalan itu agar memutuskan kontrak dengan PT. Adipati Raden Sinun karena dinilai tidak memperhatikan dampak lingkungan serta hasil pekerjaan yang baru beberapa puluh meter tidak sesuai dengan mutu beton sesuai perencanaan awal.

Dengan adanya protes sejumlah warga sekitar, Budi perwakilan PT. Adipati Raden Sinun angkat bicara.

Budi menyebut untuk perizinan dirinya hanya bagian teknis, yang hanya tinggal bekerja dan mengawasi agar mutu beton sesuai perencanaan.

Permasalahan debu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan batcing plant, Budi menyebut bahwa pihaknya tidak menggunakan semen kemasan karung namun menggunakan jumbo bag yang tidak menimbulkan debu.

Serta menanggapi permintaan harus ada petugas pengatur lalulintas keluar masuk kendaraan proyek, Budi mengatakan pihaknya hanya menggunakan dua armada angkutan molen.(Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button