Satres Narkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu dari Ogan Ilir
PALI Iniklik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Kali ini, giliran seorang pengedar narkoba berinisial LSWD (46) asal Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang terjaring dalam operasi pada Jumat (29/07/2024).
LSWD ditangkap bersama barang bukti berupa 0,50 gram kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bawah pondok sebuah warung milik MM di Jalan Servo Kilometer 62, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di warung MM,” ungkap IPTU Aan Sriyanto pada Selasa (31/07/2024).
Dalam penyelidikan, anggota Satres Narkoba menemukan pelaku MM bersama LSWD. “Kami terlebih dahulu menangkap MM, dan setelah itu mencurigai LSWD yang sedang duduk di pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan MM,” lanjut IPTU Aan Sriyanto. Penggeledahan terhadap LSWD membuahkan hasil, dengan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang,” tegas Kasat Narkoba.
(Del)