PALI

Polisi Amankan Pelajar di PALI atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

PALI, Iniklik.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Pandi Rahmatullah (18), warga Dusun III, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Pemuda yang masih berstatus pelajar ini ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut IPTU Yudhistira, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban dengan nomor LP/B-307/IX/2024/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel pada 13 September 2024.

“Kami menangkap tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujar IPTU Yudhistira kepada media pada Sabtu (21/9/2024).

IPTU Yudhistira menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku mengejek korban di hadapan teman-temannya dengan sebutan ‘banci’.

Ejekan tersebut memicu kemarahan korban setelah diberitahu oleh temannya. Sepulang sekolah, korban menemui pelaku di parkiran sekolah untuk menanyakan hal tersebut.

Namun, bukannya berdamai, pelaku justru menantang korban untuk berkelahi. Setelah pertemuan itu, korban pulang, tetapi di perjalanan, tepatnya di dekat Candi Bumi Ayu, pelaku menghentikan korban.

“Korban kemudian turun dari sepeda motor, namun pelaku langsung meninju wajah korban satu kali, tepat mengenai hidungnya, yang menyebabkan patah tulang hidung,” ungkap IPTU Yudhistira.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sesak napas dan muntah-muntah. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit AR-Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan.

Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Nofran Indika, SH, untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres PALI.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap anak.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button