PALI

Polres PALI Musnahkan 5,5 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

PALI, Iniklik.com_ Polres PALI, di bawah naungan Polda Sumatera Selatan, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba.

Sebanyak 5.561,59 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender dengan campuran air, deterjen, dan pembersih keramik, kemudian dibuang ke dalam kloset. Sebanyak 20 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil operasi Satres Narkoba pada April dan Mei 2024, yang melibatkan empat tersangka.

“Alhamdulillah, dari tiga laporan polisi, kita berhasil mengamankan empat orang tersangka dan menyita 5.561,59 gram sabu. Jumlah ini mampu menyelamatkan sekitar 55.516 jiwa dan bernilai lebih dari lima miliar rupiah,” ujar Kapolres pada Kamis (13/06/2024).

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba demi menciptakan kehidupan yang sehat, aman, dan nyaman.

“Narkotika jenis apapun akan merusak hidup kita jika disalahgunakan,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk KA BNNK Prabumulih AKBP Fauziah, S.H., Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., dan perwakilan dari Bupati Kabupaten PALI serta instansi terkait.

Dalam sambutannya, KA BNNK Prabumulih AKBP Fauziah menekankan bahwa narkotika adalah kejahatan luar biasa.

“Sebanyak 18.000 orang meninggal setiap hari akibat narkotika. Pengguna narkotika bisa mengalami kegilaan hingga kematian,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sering kali pengguna narkotika awalnya diberikan secara gratis hingga akhirnya menjadi kecanduan.

“Mari kita jauhi narkotika dalam bentuk apapun,” imbaunya.

Ketua Tim Kerja Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, M. Riski Said, S.Farm., Apt., menambahkan informasi mengenai bahaya obat terlarang dan obat bebas yang dapat menimbulkan efek negatif jika digunakan berlebihan atau tanpa resep dokter.

“Obat-obatan seperti samkodin bisa merusak organ dalam tubuh jika digunakan tanpa resep. Mari kita memerangi peredaran narkoba dan obat terlarang untuk hidup sehat dan aman,” tutupnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah beberapa laporan kepolisian dan ketetapan dari Kejari PALI yang mendukung tindakan pemusnahan barang bukti tersebut.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button