Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Modus Tumpangan, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

PALI,Iniklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Talang Bulang – Sekayu, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Keberhasilan ini menjadi bukti ketegasan kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Pirdaus Bin M. Leton (55), seorang petani asal Desa Gemawang, tengah mengemudikan truknya ketika dua pelaku, Dian Ariansa Bin Tonok (27) dan rekannya, Regi, meminta tumpangan menuju Jalan Lintas Servo.
Setibanya di lokasi tujuan, Regi turun terlebih dahulu, sementara Dian Ariansa yang masih di dalam truk melihat sebuah tas berisi handphone Oppo A16 di atas dashboard.
Melihat kesempatan, ia berusaha mengambil tas tersebut. Korban yang menyadari aksi pencurian itu mencoba mempertahankan barangnya, namun setelah tarik-menarik, tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa tas korban.
Beruntung, Regi berhasil diamankan oleh warga sekitar dan segera diserahkan ke Kepala Desa Talang Bulang untuk proses lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil intelijen, tersangka diketahui berada di rumahnya di Dusun II, Desa Sinar Dewa.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan Dian Ariansa tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual handphone hasil curian kepada seseorang di Desa Benuang.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pembeli barang hasil kejahatan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres PALI berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami tidak akan memberi celah bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka alami atau saksikan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” pungkasnya.
Polres PALI menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PALI.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.
Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Modus Tumpangan, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PALI – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Talang Bulang – Sekayu, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Keberhasilan ini menjadi bukti ketegasan kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Pirdaus Bin M. Leton (55), seorang petani asal Desa Gemawang, tengah mengemudikan truknya ketika dua pelaku, Dian Ariansa Bin Tonok (27) dan rekannya, Regi, meminta tumpangan menuju Jalan Lintas Servo.
Setibanya di lokasi tujuan, Regi turun terlebih dahulu, sementara Dian Ariansa yang masih di dalam truk melihat sebuah tas berisi handphone Oppo A16 di atas dashboard.
Melihat kesempatan, ia berusaha mengambil tas tersebut. Korban yang menyadari aksi pencurian itu mencoba mempertahankan barangnya, namun setelah tarik-menarik, tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa tas korban.
Beruntung, Regi berhasil diamankan oleh warga sekitar dan segera diserahkan ke Kepala Desa Talang Bulang untuk proses lebih lanjut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil intelijen, tersangka diketahui berada di rumahnya di Dusun II, Desa Sinar Dewa.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan Dian Ariansa tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual handphone hasil curian kepada seseorang di Desa Benuang.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pembeli barang hasil kejahatan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres PALI berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami tidak akan memberi celah bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka alami atau saksikan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” pungkasnya.
Polres PALI menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PALI.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.