Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan Didesa Tempirai Timur
PALI, Iniklik.com_ Hanya berselang beberapa jam, akhirnya terduga pelaku pembunuhan di Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, kabupaten PALI berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Penukal Utara.
Diketahui terduga tersangka pelaku atas dugaan pembunuhan terhadap korban ini bernama Haryan alias Caka (37), yang merupakan warga Dusun II Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara, PALI.
Terduga tersangka pelaku ditangkap polisi berdasarkan LP / B /11 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Penukal Utara/ Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 18 September 2023.
Dia ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun II Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara, dimana pada saat itu Haryan ini sudah bersiap siap untuk pergi, dan langsung dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Utara.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kabag Ops Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH dalam press release yang digelar di Mapolres PALI menjelaskan kronologis pembunuhan itu.
Menurutnya, kejadian yang merenggut nyawa Rano (26) warga Dusun I Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara itu terjadi pada hari Minggu malam tanggal 17 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
” Kejadiannya Padang Tempirai Dusun II Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin dalam konferensi Pers nya.
Kapolres menjelaskan, adapun kejadian pembunuhan tersebut terjadi, diduga dikarenakan terduga tersangka pelaku ini merasa sakit hati dan kesal, karena korban diduga tidak membetulkan handphone milik terduga tersangka.
” Terduga tersangka pelaku ini sudah memberikan uang sebesar 200 ribu rupiah kepada korban, tapi handphone tersebut diduga tidak diperbaiki oleh korban,” ujar Kapolres PALI.
Lalu lanjut Kapolres, pada malam waktu kejadian, korban diajak oleh terduga tersangka pelaku untuk memanggang ayam di areal Padang Tempirai, korban ini tanpa menaruh curiga kepada terduga tersangka.
” Pada saat korban sedang berjalan sambil mengangkat kayu bakar, kemudian terduga tersangka pelaku langsung menusuk tubuh korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah pisau miliknya,” Beber Kapolres PALI.
Akibat dari tusukan senjata tajam milik terduga tersangka pelaku ini, korban banyak mengeluarkan darah, setelah itu pisau yang di gunakan untuk menusuk korban, ditancapkannya terduga tersangka pelaku ke dalam tanah, dan terduga tersangka pelaku ini langsung meninggalkan korban.
Setelah itu lanjutnya, terduga tersangka pelaku ini menuju rumah seseorang untuk memberitahukan, bahwa korban mengalami luka akibat tertusuk pisau pada saat terjatuh, dan kemudian terduga tersangka juga menemui orang tua korban dirumahnya.
” Kepada orang tua korban, terduga tersangka pelaku ini mengaku jika korban terluka akibat tertusuk pisau pada saat terjatuh di areal Padang Tempirai, setelah itu dia pulang,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.
Lanjut Kapolres PALI, Sekitar pukul 23.00 wib, terduga tersangka mendapati kabar bahwa korban telah meninggal dunia akibat mengalami luka tusukan senjata tajam yang banyak mengeluarkan darah di dada Korban.
” Saat ini terduga tersangka pelaku beserta Barang Bukti yang digunakan pada saat kejadian itu sudah kita amankan, dan terduga tersangka pelaku ini mengakui bahwa dirinya yang menusuk korban,” tandas Kapolres PALI mengakhiri konferensi pers.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya yang terbuat dari kayu, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai baju warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna hitam, dan 1 buah bola lampu emergency.