PALI

Diduga Melakukan Pencurian, Dua Warga Desa Pandan Berhasil di Amankan Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

PALI, Iniklik.com_ Diduga mencuri 12 (dua belas) batang besi behel, Dua warga desa pandan saat ini terpaksa menghuni sel tahanan Kantor Polisi Sektor Tanah Abang Polres PALI.

Dua warga Desa pandan tersebut masing-masing bernama Jumadi dan Fahrurozi, Keduanya ditangkap kemarin 21 Juli 2023 di dua tempat berbeda.

Dimana tersangka Jumadi diamankan oleh Kepala Desa Pandan beserta Linmas Desa Pandan dan diserahkan ke Polsek Tanah Abang, sementara tersangka Fahrurozi berhasil ditangkap yang berada di rumahnya yang beralamat di Dsn III Desa Pandan Kecamatan Tanah abang.

Hal itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui IPTU Darmawansyah SH MH.

Menurut IPTU Darmawansyah SH MH.  bahwa dua tersangka itu ditangkap berdasarkan LP/B/12/VII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 21 Juli 2023.

“Waktu kejadiannya hari Jum’at 21 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib, dengan TKP di bawah rumah panggung milik warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, hari ini 22 Juli 2023.

“Dua tersangka ini melanggar pasal 363  ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP pidana tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”,” tandas Kapolsek Tanah Abang.

Untuk kronologi kejadian dikatakan IPTU Darmawansyah bahwa bermula Awal mula kejadian pada saat pelapor SARPUNI mendapat informasi dari FARWAN selaku keponakan pelapor bahwa ianya melaporkan kepada SARPUNI perihal hilangnya 12 (dua belas) batang besi behel ulir milik SARPUNI.

kemudian pelapor mendapatkan informasi dari RANDA selaku tetangganya bahwa ia telah melihat pelaku yang bernama FAHRUROZI dan Jumadi mendekati rumah FARWAN dan sempat mengelilingi rumahnya, dan di duga besi behel ulir tersebut di ambil oleh kedua pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang guna ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA AIDIL FITRIANSYAH beserta anggota tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Dsn III Desa Pandan Kecamatan Tanah abang.

Lalu Kanit Reskrim beserta anggota tapak rimau melakukan pengejaran ke Desa Pandan dan berhasil ditangkap pelaku yang diketahui bernama FAHRUROZI warga Dusun III Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian 12 (dua belas) batang besi behel milik Warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI bersama JUMADI dan selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Tanah Abang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button