Polsek Penukal Abab Amankan AMK Terduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian
PALI, Iniklik.com_ Dibulan suci Ramadan,seharusnya kita lebih memperbanyak amal ibadah untuk menambah perbendaharaan pahala kita,namun tidak halnya dengan AMK (19) seorang Petani, yang tinggal didusun II Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Kelakuan yang perbuatnya sungguh tidak patut ditiru,pasalnya ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP sehingga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.
“Betul,AMK Bin SUD ini kita amankan berdasarkan LP/B/ 30 /IV/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 April 2023,dengan waktu kejadian hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 18.30 Wib, TKPnya digudang milik Pelapor Nopri Erdianto Bin Abdul Musir yang beralamat di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,”jelas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,S.H,M.H.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan didapatinya barang bukti yaitu 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah.
Dipaparkan oleh Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab kronologi kejadiannya pada hari Selasa (11/4/2023) diketahui sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di gudang milik Pelapor yang beralamat di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
“Awal mula kejadian Pelapor Nop telah kehilangan 1 (satu) unit mesin Diesel lampu merk SHANGGHAI warna merah yang berada di gudang milik pelapor,kemudian pelapor berusaha mencari barang tersebut,dan pada saat Pelapor kerumah Yus Alias Adok Bin Cik Mak,ia mendapati mesin Diesel lampu merk SHANGHAI mirip dengan mesin Diesel miliknya yang hilang,Kemudian pelapor menanyakan kepada Adok,siapa pemilik mesin tersebut dan dijawab oleh Adok miliknya,yang ia dapat beli dari AMK,Pelapor lalu menjelaskan bahwa mesin Diesel tersebut miliknya yang hilang,”papar Kapolsek sambil menerangkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban bersama saksi-saksi,kemudian Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pencurian tersebut.
Didapat dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek Penukal Abab,keberadaan pelaku masih ada dirumahnya yang beralamat di Dusun II Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
“Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim,melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku yang diketahui bernama AMK Bin SUD yang sedang berada dirumah,selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Bang Robby sapaan akrab para awak media.
(Red)