PALI

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Pipa PT Pertamina di Desa Panta Dewa

PALI, Iniklik.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area pipa PT Pertamina Field Adera, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keamanan PT TDP, yang bertanggung jawab atas pengawasan area tersebut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/84/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024, Polsek Talang Ubi bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan.

“Sinergi antara pihak keamanan PT TDP dan kepolisian sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi laporan yang cepat dan aktif dari pihak keamanan, dan berjanji akan memproses kasus ini dengan tegas sesuai hukum,” ujar AKBP Khairu Nasrudin, saat memberikan keterangan pada Rabu pagi, 23 Oktober 2024.

Beliau juga menekankan bahwa Polres PALI akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah industri strategis seperti PT Pertamina.

“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami, dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat patroli rutin di area pipa Dewa 49, Desa Panta Dewa, pihak keamanan PT TDP mendapati seorang pria yang sedang memotong dan mengangkut pipa milik PT Pertamina.

Pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai Herman (37), warga Dusun VI Desa Panta Dewa, berhasil ditangkap di lokasi. Namun, dua rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan berupa sembilan potong pipa tubing berukuran 2 7/8 inch dan lima potong pipa berukuran 4 inch, dengan kerugian mencapai Rp 6.000.000.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., segera memerintahkan Panit I Reskrim, IPDA Dedi Irma S.H., dan tim untuk menyelidiki kasus ini.

Herman, yang telah mengakui perbuatannya, langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus memberantas tindak pidana, terutama yang merugikan perusahaan strategis seperti PT Pertamina. Kasus ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” tegas Kompol Rifan Wijaya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Proses pemberkasan juga sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain memastikan proses hukum berjalan tegas, Polsek Talang Ubi juga berkomitmen untuk memantau kesehatan tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Kami akan memastikan kesehatan tersangka tetap terjaga selama berada dalam tahanan,” tutup Kompol Rifan Wijaya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah PALI, terutama di area industri strategis seperti PT Pertamina.

Sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga ketertiban di wilayah ini.

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button