Pasis Seskoad Dikreg Ke-68 Sosialisasi Cegah Karhutla di Talang Ubi: Semua Pihak Bertanggung Jawab
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, TNI Seskoad Gelar Penyuluhan di Desa Simpang Tais PALI

PALI, Iniklik.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperkuat upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mendorong masyarakat di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan deteksi dini terhadap potensi kebakaran.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan yang digelar Tim Penyuluhan Markas Besar TNI bersama Pasis Dikreg Seskoad Ke-68 di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Simpang Tais, pada Sabtu (05/09/2026).

Penyuluhan dipimpin langsung oleh Perwira Pembimbing Kelompok Pasis Dikreg Seskoad, yaitu Mayor Ckm dr. Alex Ranuseto, Mayor Cpm Muh. Wahyu Harrimurty, Mayor Inf Defry Rhamansyah, Mayor Inf Bagus Dwi, dan Mayor Ckm dr. Ryan.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Koramil 404-03/Talang Ubi, pihak Kepolisian Talang Ubi, Pemerintah Kabupaten PALI serta Kecamatan Talang Ubi, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Mayor Ckm dr. Alex Ranuseto menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian, keterlibatan seluruh pihak, serta tanggung jawab bersama.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat keamanan maupun pemerintah, melainkan semua pihak — baik pemerintah maupun masyarakat — harus bekerja sama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat justru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah munculnya titik api. Oleh karena itu, warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta tidak sembarangan membuang puntung rokok.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran sekecil apa pun dan segera melaporkan apabila menemukan titik panas atau kejadian yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Mari kita sama-sama jaga hutan dan lahan kita bersama, demi masa depan yang aman dan lestari,” ujarnya.
Warga Diingatkan Konsekuensi HukumDalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Warga diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan memiliki konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana dan denda.Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahaya Karhutla terhadap lingkungan, tetapi juga memahami risiko hukum dari tindakan pembakaran.
Selain mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, masyarakat diharapkan mampu mengambil langkah cepat ketika menemukan titik panas maupun sumber api di wilayahnya.Kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap pencegahan kebakaran sejak dini.
Masyarakat diharapkan memahami penyebab dan dampak Karhutla, termasuk terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Kesiapsiagaan warga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Masyarakat diharapkan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan titik panas atau sumber api, serta mampu membangun kerja sama dengan aparat dan relawan peduli api di wilayah masing-masing.
Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kejadian Karhutla sekaligus memperkecil luas wilayah yang terdampak apabila kebakaran terjadi.
Melalui penguatan kesadaran dan sistem pencegahan dini, risiko kerugian terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian akibat Karhutla diharapkan dapat ditekan.
Tidak hanya itu pihaknya memberikan bantuan berupa sembako kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan penyuluhan yang digelar Tim Penyuluhan Markas Besar TNI bersama Pasis Dikreg Seskoad Ke-68, tesebut
TNI berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kesiapsiagaan masyarakat di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Red)




