PALI

Tragedi di Jalan Angkutan Batu Bara PALI: Dua Remaja Meninggal, K3 Perusahaan Disorot

Aktivis dan Mahasiswa PALI Siap Demo, Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja

PALI, Iniklik.com – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas utama, kewajiban, dan tanggung jawab perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keselamatan pekerja.

Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang bertujuan mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Namun, penerapan SMK3 ini disinyalir tidak berjalan optimal di PT EPI dan perusahaan transportirnya, PT GIE, yang beroperasi di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Dugaan kelalaian ini mencuat setelah terjadinya insiden fatal (kecelakaan kerja) di jalan khusus angkutan batu bara milik PT EPI, tepatnya di perlintasan yang berlokasi di wilayah Kabupaten PALI, pada Minggu, 16 November 2025. Kecelakaan ini menyebabkan dua remaja meninggal dunia di lokasi kejadian.

Insiden ini dengan cepat menyebar di media sosial dan grup-grup WhatsApp, memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama dari berbagai elemen di Kabupaten PALI.

Idealnya, PT EPI dan PT GIE harus mencapai target zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR). Menurut Wisnu Dwi Saputra SH, CLa, seorang praktisi hukum, advokat, dan aktivis pemuda Kabupaten PALI, fatality bukanlah persoalan sepele.

Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja sangat berat, mulai dari denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun (Pasal 310 ayat 4).

Selain itu, Pasal 359 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hukuman ini dapat diterapkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti lalai.

Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan secara keseluruhan juga dapat dijerat pidana korporasi jika kelalaian sistematis dalam standar K3 terbukti menjadi penyebab kematian.

“Dalam waktu dekat, pemuda, aktivis, dan mahasiswa akan melakukan aksi di beberapa titik, baik di kantor gubernur, DPRD Provinsi Sumsel, Pemkab PALI, maupun DPRD PALI secara serentak,” tegas Wisnu. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button