PALI

Polres PALI Gelar Razia Terpadu Antisipasi Pekat dan Gangguan Kamtibmas

PALI,Iniklik.com – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres PALI menggelar razia terpadu pada Sabtu (08/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat), seperti gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), premanisme, narkotika, judi, minuman keras (miras), serta kejahatan jalanan (street crime).

Razia yang berlangsung di Simpang Tiga Polres PALI, Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi ini dipimpin oleh Kabag Log Polres PALI, KOMPOL Ruslan Susanto, S.H., M.Si., didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres PALI, IPTU Dayend Maretdiansyah, S.H.

Sebanyak 59 personel yang terdiri dari perwira dan anggota turut dikerahkan dalam operasi ini untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengendara yang melintas.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui KOMPOL Ruslan Susanto, mengimbau masyarakat untuk segera pulang jika tidak memiliki kepentingan mendesak agar terhindar dari aksi kriminal.

“Tim UKL IV juga menyampaikan imbauan dan teguran kepada pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) agar selalu berhati-hati saat berkendara, tidak menggunakan knalpot brong, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.

KOMPOL Ruslan Susanto menegaskan bahwa masih ada pengemudi yang kurang peduli terhadap peraturan lalu lintas, termasuk berkendara tanpa kelengkapan surat-surat.

Oleh karena itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan:

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Operasional Kepolisian.

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/80/III/OPS.1.3./2024, tentang petunjuk pelaksanaan KRYD guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/105/II/OPS.1.3./2025, tentang razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat dan gangguan kamtibmas lainnya.

Dengan adanya razia ini, Polres PALI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.

Polres PALI Gelar Razia Terpadu Antisipasi Pekat dan Gangguan Kamtibmas

PALI – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres PALI menggelar razia terpadu pada Sabtu (08/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat), seperti gangguan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), penyalahgunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam), premanisme, narkotika, judi, minuman keras (miras), serta kejahatan jalanan (street crime).

Razia yang berlangsung di Simpang Tiga Polres PALI, Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi ini dipimpin oleh Kabag Log Polres PALI, KOMPOL Ruslan Susanto, S.H., M.Si., didampingi Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres PALI, IPTU Dayend Maretdiansyah, S.H.

Sebanyak 59 personel yang terdiri dari perwira dan anggota turut dikerahkan dalam operasi ini untuk melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengendara yang melintas.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui KOMPOL Ruslan Susanto, mengimbau masyarakat untuk segera pulang jika tidak memiliki kepentingan mendesak agar terhindar dari aksi kriminal.

“Tim UKL IV juga menyampaikan imbauan dan teguran kepada pengguna kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) agar selalu berhati-hati saat berkendara, tidak menggunakan knalpot brong, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.

KOMPOL Ruslan Susanto menegaskan bahwa masih ada pengemudi yang kurang peduli terhadap peraturan lalu lintas, termasuk berkendara tanpa kelengkapan surat-surat.

Oleh karena itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Operasional Kepolisian.

Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/80/III/OPS.1.3./2024, tentang petunjuk pelaksanaan KRYD guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Surat Perintah Kapolres PALI Nomor Sprin/105/II/OPS.1.3./2025, tentang razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat dan gangguan kamtibmas lainnya.

Dengan adanya razia ini, Polres PALI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button