Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bumi Serepat Serasan
PALI, Iniklik.com– Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan.
Pada Rabu (16/10/2024), aparat berhasil meringkus dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Sumatera Selatan.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ledo (22), yang berperan sebagai kurir. Ia ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di area pemakaman desa tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu seberat 5,88 gram, sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, dan ponsel merek OPPO A16.
Ledo mengakui bahwa ia tengah menunggu pembeli ketika ditangkap oleh polisi.
Tak berhenti di situ, hanya berselang 15 menit kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua, Iwan Sumantri alias Iwa (40), yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemilik sabu yang dibawa Ledo.
Iwan ditangkap di kawasan hutan dekat desa tersebut, dan langsung mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar area pemakaman.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, M.H., segera menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini,” ujar IPTU Aan Sriyanto.
“Narkoba adalah musuh bersama, dan Polres PALI berkomitmen penuh untuk memberantas peredarannya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.” Tambahnya
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui IPTU Aan Sriyanto, juga menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
Dengan keberhasilan ini, Polres PALI kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba di wilayahnya, sekaligus memperkuat peran penting masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika. (Red)