Satreskrim Polres PALI Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencuri Handphone
PALI, Iniklik.com_ Sat Reskrim Polres PALI Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan dugaan kasus Penadahan.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak Sat Reskrim Polres PALI menerima laporan dari korban dengan LP / B – 154 / X / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL Tanggal 26 Oktober 2023.
Adapun terduga tersangka pelaku pertama bernama Aweng (31) warga asal Dusu V Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Kemudian yang kedua terduga pelaku Penadah barang curian bernama Rendi (32) warga asal Dusun II Rt. 004 Rw. 002 Desa Sungai Lilin Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S. Tr. K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Menurutnya, kejadian dugaan kasus tindak pidana ini pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, sekira Pukul 02.00 Wib di Jalan Merdeka KM. 10 RT.019 RW.005 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
” Saat itu Korban terbangun dari tidur, setelah itu diketahui Handphone Merk REDMI Note 9 warna hitam letakkan diujung kepala telah hilang,” kata Kasat Reskrim Polres PALI kepada wartawan pada Rabu (15/11/2023).
Lanjutnya, kemudian korban mengecek ke dalam kamar istrinya, disana diketahui ada beberapa barang yang didalam kamar tersebut tersebut juga ikut hilang.
” Handphone Samsung Galaxy A03 Core warna Hitam, dan Handphone VIVO Y17 warna Mineral Blue, Handphone REDMI Note 9 warna hitam serta sebuah Dompet Coklat yang berisikan Uang sebesar Rp. 300.000,- dan Surat-Surat Penting Juga hilang,” ujarnya.
Karena curiga kata Kasat Reskrim, lalu korban mengecek sekeliling rumah, namun ternyata mendapati Jendela Rumah Korban Telah dicongkel oleh seseorang pencuri.
Diketahui bahwa dia telah menjadi korban pencurian, atas lalu korban melaporkan kejadian tersebut Polres Penukal abab lematang ilir untuk ditindak lanjuti.
” Setelah kita mendapatkan laporan tersebut, lalu Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian itu,” jelas IPTU Yudhistira.
Ternyata kata Yudhistira, terduga pelaku ini telah diamankan oleh Polsek Talang Ubi dalam perkara lain, setelah itu Katim Riksa beserta Anggota Pidum melakukan Pemeriksaan terhadap Aweng.
” Aweng ini mengakui jika dirinya yang melakukan pencurian di rumah korban, dan barang bukti berupa handphone tersebut di Jual kepada terduga tersangka Rendi, disebuah Cafe Hiburan Malam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
” Kemudian Kanit Pidum dan Katim Opsnal beserta Anggota Opsnal melakukan Pengejaran terhadap terduga tersangka Rendi, dan akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku,” tandasnya.
Ditegaskan Kasat Reskrim, akibat dari Tindak kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini, korban mengalami kerugian
RP. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ).
Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres PALI dari tangan tersangka berupa 1 (Unit Handphone VIVO Y17 warna Mineral Blue, 1 Unit Handphone Samsung Galaxy A03 Core warna Hitam.
Selain itu juga ada 1 Buah Kotak Handphone VIVO Y17 warna Putih, 1 Buah Besi Gantungan Baju warna ungu, 1 Buah Besi Behel Ukuran 8 Inch, Panjang 45 cm, 1 Buah Tas Make up warna Coklat motif Garis warna Putih.