PALI

Bawaslu PALI Minta KPU Taati Dua Putusan MK dan Surat Edaran KPU RI

PALI, Iniklik.com – Menjelang penerimaan pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 27 sampai tanggal 28 Agustus mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI meminta kepada KPU Kabupaten PALI menjalankan tahapan sesuai regulasi yang telah di tetapkan baik Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI

Apa lagi setelah terbitnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1692, yang di tujukan ke KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), meminta seluruh jajaran KPU di daerah untuk turut menjalankan putusan MK, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada serentak 2024.

Bawaslu Kabupaten PALI yang berfusi sebagai sisi pengawasan menghimbau agar KPU Kabupaten PALI menjalankan surat edaran yang disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten PALI Lestianti melalui Anggota Bawaslu Kabupaten PALI Fikri Ardiansyah. “Kami dari Bawaslu dari sisi pengawasan meminta agar KPU Kabupaten PALI menjalankan perintah tersebut dan disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).” Ujar Fikri Ardiansyah

Sudah tentu khusus Kabupaten PALI, telah melakukan proses tahapan terhadap  penetapan dan pengumuman bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilakukan hari ini di sesuaikan dengan keputusan  putusan MK nomor 60 dan 70

“Keputusan MK nomor 60 dan 70 di tambah lagi sudah keluarnya keputusan Ketua  KPU  RI  nomor 1692, jelas untuk kami  meminta kepada KPU Kabupaten PALI agar  mempedomani regulasi yang ditetapkan terbaru dan Sesuai ke putusan Mahkamah Konstitusi.” Tambah Fikri, Sabtu (24/08/2024)

Sudah tentu KPU Kabupaten PALI akan melihat yang sesai regulasi pengumuman Mahkamah Konstitusi, Sesuai amanah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh jajaran di daerah untuk turut menjalankan putusan MK, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button