Bawaslu PALI Minta KPU Taati Dua Putusan MK dan Surat Edaran KPU RI
PALI, Iniklik.com – Menjelang penerimaan pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 27 sampai tanggal 28 Agustus mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI meminta kepada KPU Kabupaten PALI menjalankan tahapan sesuai regulasi yang telah di tetapkan baik Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI
Apa lagi setelah terbitnya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1692, yang di tujukan ke KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), meminta seluruh jajaran KPU di daerah untuk turut menjalankan putusan MK, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada serentak 2024.
Bawaslu Kabupaten PALI yang berfusi sebagai sisi pengawasan menghimbau agar KPU Kabupaten PALI menjalankan surat edaran yang disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten PALI Lestianti melalui Anggota Bawaslu Kabupaten PALI Fikri Ardiansyah. “Kami dari Bawaslu dari sisi pengawasan meminta agar KPU Kabupaten PALI menjalankan perintah tersebut dan disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).” Ujar Fikri Ardiansyah
Sudah tentu khusus Kabupaten PALI, telah melakukan proses tahapan terhadap penetapan dan pengumuman bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilakukan hari ini di sesuaikan dengan keputusan putusan MK nomor 60 dan 70
“Keputusan MK nomor 60 dan 70 di tambah lagi sudah keluarnya keputusan Ketua KPU RI nomor 1692, jelas untuk kami meminta kepada KPU Kabupaten PALI agar mempedomani regulasi yang ditetapkan terbaru dan Sesuai ke putusan Mahkamah Konstitusi.” Tambah Fikri, Sabtu (24/08/2024)
Sudah tentu KPU Kabupaten PALI akan melihat yang sesai regulasi pengumuman Mahkamah Konstitusi, Sesuai amanah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh jajaran di daerah untuk turut menjalankan putusan MK, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024. (Red)