Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba
PALIIniklik.com – Pada Sabtu, 27 Juli 2024, Polres PALI Polda Sumsel melalui Satres Narkoba berhasil menggagalkan aktivitas pengedaran narkotika di Bumi Serepat Serasan.
Dua pria, berinisial PH Bin RN (22) dan DD Bin AN (24), keduanya dari Desa Sungai Langan, ditangkap di jalan simpang tiga desa mereka.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 26 Juli 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria yang sesuai dengan deskripsi pengedar narkotika jenis sabu.
“Saat patroli, anggota kami melihat dua pria mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat didekati. Salah satu dari mereka, PH, membuang tas selempang berwarna hitam, namun tim kami berhasil menangkap keduanya,” kata Kasatres Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH.
Dari interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu adalah untuk dijual.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 plastik klip bening berisi serbuk putih (diduga sabu) seberat 0,28 gram, 1 ball plastik klip kosong, 1 potongan pipet skop, 1 timbangan digital, 1 tas selempang hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.
“Kami akan terus memproses kasus ini lebih lanjut di Mapolres PALI,” tegas IPTU Aan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumsel.
(Del)