Terduga Pencuri Tabung Gas Elpiji dan Senapan Angin Berhasil Ditangkap Polisi

PALI, Iniklik.com- Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengamankan ES (18), terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji dan senapan angin milik Mumberi, warga Desa Lubuk Tampui.
Penangkapan ini dilakukan pada 7 Juli 2024, berdasarkan laporan polisi LP/B/09/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL UTARA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Desa Karang Tanding,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di pondok kebun sawit milik Mumberi di Desa Lubuk Tampui.
Saat itu, korban menerima telepon yang mengabarkan bahwa pondoknya telah dibobol.
Segera setelahnya, Mumberi mendapati atap plafon dan dinding dapur pondoknya yang terbuat dari papan kayu telah dirusak.
Setelah memeriksa, ia menemukan bahwa senapan angin coklat dan tabung gas elpiji 3 kg miliknya hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.200.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Utara,” jelas IPTU Fredy.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, IPDA Decky Chandra Winata, S.E, bersama timnya segera melakukan penyelidikan.
Mereka berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan ES, yang akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senapan angin bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar satu meter dan satu tabung gas elpiji berwarna hijau.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Penukal Utara guna proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Fredy.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat kepolisian dalam menangani laporan warga, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Penukal Utara.