Membawa Senjatah Tajam, Warga Desa Air Itam Diamankan Satreskrim Polres PALI
PALI, Iniklik.com– Sat Reskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A – 41 / V / 2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 31 Mei 2024.**
Pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di kebun sawit Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, polisi berhasil mengamankan HR (32), seorang warga Dusun II, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kasat Reskrim Polres Pali, IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini terjadi saat anggota Satresnarkoba Polres PALI mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang akan terjadi di kebun sawit Desa Air Itam Timur.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan, anggota polisi langsung melakukan penangkapan.
Pada saat penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu pada HR. Barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pali untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan, HR kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu sepanjang ± 20 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan sarung kulit berwarna coklat di pinggang sebelah kanan,” ungkap Kasat Reskrim kepada awak Media Sabtu (08/06/2024).
Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Pali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Pali, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Pali berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.