PALI

Diduga Melakukan pencurian, Cen Berhasil Diamankan Polisi

PALI, Iniklik.com_ Dalam kehidupan sehari-hari, pepatah “memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan” mengajarkan kita untuk menemukan peluang dalam situasi sulit demi kebaikan.

 

Namun, dua sekawan ini justru memanfaatkan pepatah tersebut untuk berbuat kejahatan.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, mengungkapkan kepada media bahwa berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP.

 

“Betul, alhamdulillah berkat sinergitas semua pihak, akhirnya kita berhasil mengungkap kasus TO/NON TO OPS SIKAT I MUSI 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres PALI pada Selasa (21/05/2024) pukul 09.05 WIB.

 

Kasus ini bermula dari tertangkapnya salah satu pelaku, PON Bin SUM (29), warga Dusun III Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang saat ini sedang menjalani hukuman.

 

Berdasarkan pengembangan dari saksi, bukti yang ada, dan pengakuan pelaku, polisi berhasil menangkap satu lagi pelaku berinisial CEN Bin ID (21), warga Dusun VIII Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

 

“Pelaku ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/40/III/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 17 Maret 2024, dengan kejadian di jalan raya Desa Betung depan Kantor Camat Abab,” jelas Kapolres PALI.

 

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, surat-surat kendaraan, dan tas yang berisi dua laptop.

 

Kronologis kejadian bermula ketika korban mengalami kecelakaan lalu lintas di perempatan Desa Betung.

 

Kedua pelaku berpura-pura membantu korban ke Puskesmas, namun malah membawa kabur sepeda motor dan tas korban, menyebabkan kerugian sekitar Rp. 26.000.000,-.

 

Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H, mengungkapkan bahwa setelah menangkap PON Bin SUM, pihaknya mengembangkan kasus dan mendapatkan informasi bahwa PON tidak beraksi sendirian, tetapi bersama CEN Bin ID.

 

Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CEN di jalan raya antara Desa Panta Dewa dan Desa Purun.

 

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama PON Bin SUM. Barang bukti berhasil kita amankan di kantor Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas IPDA Aidil Fitriansyah.

 

Kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat membuktikan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan begitu saja, dan pelaku akan mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button