Kapolres PALI Hadiri Rakor Persiapan Penertiban APK Kampanye Pemilu 2024
PALI, Iniklik.com_ Satgas Preemtif OMB Polres Pali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerbitan Alat Peraga Kampanye (APK) Menghadapi Pemilu Tahun 2024 di sekretariat KPU Kabupaten PALI, Pada Sabtu, (10/02/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk Ketua KPU, Sunario, SE, Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, Dandim 0404 Muara Enim diwakili oleh Kasdim, MAYOR CHB JAUHARI, Danramil 404-03/Talang Ubi, KAPTEN INF NARKO, Ketua Bawaslu Pali, LESTARIANTI, Am. Kep, Kabag Ops Polres Pali, KOMPOL HENDRO SUWARNO, SH, perwakilan Partai Politik dan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE, mengucapkan Terima kasih kepada peserta yang telah hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Sunario juga mengatakan Pihak KPU akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pihak KPU akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik untuk melepas Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum hari penghitungan suara,Jika tidak dilakukan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu akan menerima sanksi,” ucapnya
Ia Juga Meminta kepada partai politik pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mohon di bantu untuk menyampaikan ke masyarakat untuk hadir ke TPS.
Sementara Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., MH, berterima kasih atas undangan dan mengingatkan partai politik untuk melepas APK.
“Untuk pembersihan APK ada di Rekan rekan parpol, apabila tidak dibersihkan akan dibersihkan oleh aparat terkait. Namun perlu berhati hati khususnya apk yang berada didekat tiang listrik,” Ujar Kapolres PALI
Lanjutnya, Satgas Preemtif OMB Polres PALI akan melakukan monitoring untuk memastikan kelancaran penertiban APK. Unit Intelkam Polsek Jajaran diminta melakukan deteksi dan monitoring setiap kegiatan penyelenggara Pemilu.
“Perlu pemetaan potensi kerawanan dalam persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, khususnya terkait penertiban APK di Kecamatan,” pungkasnya