Bupati Heri Amalindo Lantik 33 PPPK Fungsional Teknis
PALI, Iniklik.com_ Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM secara resmi melantik 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis Formasi tahun 2022, Selasa 29 Agustus 2023.
Pada saat pelantikan PPPK yang dipusatkan di Aula Guest House jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo, Bupati Heri Amalindo menekankan kepada seluruh pegawai yang baru saja dilantik untuk mempunyai integritas tinggi.
“Sebagai pegawai di pemerintahan tentunya harus mempunyai integritas tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Bupati Heri Amalindo.
Aturan sebagai PPPK juga harus dipatuhi, karena menurut Bupati Heri Amalindo pegawai di pemerintahan baik PPPK maupun ASN dibayar menggunakan anggaran negara.
“Jangan bekerja seenaknya sendiri tapi harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Karena pegawai di pemerintahan digaji negara yang tentunya harus patuh dan taat pada aturan,” imbunya.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati menegaskan bahwa kinerja PPPK akan dievaluasi mengingat masa kerja PPPK hanya 5 tahun.
“Kalau kinerja bagus, mudah-mudahan setelah perjanjian kerja berakhir bisa diperpanjang lagi,” tandasnya.
Bupati juga menginginkan pada PPPK yang baru dilantik untuk bekerja ikhlas dan tunjukkan kinerja yang baik.
“Yang lebih penting dalam bekerja adalah ikhlas. Apabila bekerja ikhlas maka hasilnya akan baik,” pesannya.
Sementara itu, Deasy Rosalia Kepala BKPSDM Kabupaten PALI menyebut bahwa pada pelantikan PPPK tenaga teknis kali ini ada 33 orang yang akan ditempatkan di sejumlah OPD.
“Ada 33 orang PPPK tenaga teknis formasi tahun 2022 dilantik oleh pak Bupati hari ini . Dan untuk PPPK formasi tahun 2023 akan segera dibuka pendaftarannya,” sebut kepala BKPSDM PALI.
Acara pelantikan PPPK jabatan teknis dihadiri juga pimpinan DPRD PALI, unsur Forkopimda diantaranya Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab PALI.
Diketahui bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan PPPK untuk Tenaga Teknis merupakan pegawai yang diperuntukkan mengisi jabatan di lingkup fungsional tenaga teknis. Lowongan PPPK Tenaga Teknis terbuka bagi umum dan tidak sebatas untuk pegawai honorer saja.***