Polsek Tanah Abang Berikan Edukasi Pada Kegiatan MPLS SMP Negeri 1 Tanah Abang
PALI, Iniklik.com _ Polsek Tanah Abang Hadiri Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Tanah Abang Tahun Pelajaran 2023 – 2024, Rabu (12/07/2023).
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2023-2024 dengan mengusung tema”Mengembangkan Potensi Karakter Siswa Untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila”.
Adapun Turut hadir dalam kegiatan MPLS yaitu Kepala Sekolah SMP N 1 Tanah Abang Suparmanto, S.Pd., M.Pd. Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H., M.H. didampingi, Kanit Binmas AIPTU LD Umar Said, anggota Bhabinkamtibmas BRIPTU M. Jaim dan BRIPTU Marno (Sebagai Narasumser) serta Unit Intelkam. dan Siswa/Siswi SMP N 1 sekira 100 Orang.
Terkait kegiatan tersebut, Polsek Tanah Abang memberikan Penyuluhan Narkoba dan Perundunga(BULLYING) serta Tertib ber-Lalu Lintas kepada Siswa/ Siswi SMP N 1 Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H. M.H. mengatakan bahwa Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2023 – 2024 diselenggarakan oleh SMP Negeri 1 Tanah Abang dan melibatkan Polsek Tanah Abang sebagai narasumber merupakan komitmen bersama dalam mengembangkan Potensi Karakter siswa pelajar Indonesia yang Cerdas.
Polsek Tanah Abang juga melakukan giat penyuluhan kepada Siswa/ Siswi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Bahaya Narkoba, Dampak Bullying dan Tertib ber-Lalu Lintas sehingga terwujud Profil Pelajar Pancasila.
Dalam Penyampaian Materi Penyuluhan Narkoba oleh Kanit Binmas AIPTU LD Umar Said, Dengan menjelaskan jenis-jenis narkoba yang meliputi, Stimulan Memacu kerja otak, bersifat psikoaktif (kokain, katinona, shabu, ekstasi), Depresan Menghambat kerja otak, bersifat penenang, menekan rasa nyeri (heroin, morfin, kodein, benzodiazepin, metadon), dan Halusinogen Menimbulkan halusinasi (ganja, meskalin, inhalan, psilosibina mushroom).
” Adapun Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Kesehatan Fisik dan Mental yaitu Menurunkan kesadaran sampai hilang ingatan, Dehidrasi, Merusak Otak secara permanen, Mengganggu Kwalitas hidup, Kematian,” ucap Kanit Binmas AIPTU LD Umar Said
Kanit Binmas AIPTU LD Umar Said juga Menjelaskan Udang-Undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Narkoba, serta ancaman hukuman.
“Peranan Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika yaitu kepolisian melakukan penyuluhan dan Operasi Antik, selanjutnya Kepolisian melakukan penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkotika menurut Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya
Sementara Penyampaian Materi Penyuluhan terkait BULLYING dilakukan oleh BRIPTU Marno, Dengan Memberikan pemahaman dampak Bullying bagi korban yang paling sering terjadi.
“Adapun Dampak buruk akibat bullying yang dirasakan korban mengalami gangguan mental, seperti depresi, gangguan kecemasan, merasa sedih, dan kesepian. Perubahan pola tidur dan makan berkurangnya ketertarikan untuk melakukan hobi atau aktivitas yang disenangi dan masalah kesehatan Menurunnya performa akademis,” tuturnya
Adapun Penyampaian Materi Penyuluhan terkait Tertib ber-Lalu Lintas oleh BRIPTU M. Jaim, yang Menjelaskan tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009.
“Mengedepankan Etika berlalu lintasĀ tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan,” pungkasnya
Tidak hanya itu Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Abang lakukan himbauan dengan orang tua pelajar di desa binaannya untuk mendorong masyarakat menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
(Red)