Warga Desa Panta Dewa, Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Atas Dugaan Pencurian
PALI, Iniklik.com_ Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI kembali ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pada Minggu (2/7/2023) kemarin.
Kali ini yang terjerat dalam dugaan kasus tindak Pidana 363 KUHP, merupakan warga asal Desa Panta Dewa Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Pria bernama Peri Irawan (24) berprofesi sebagai sopir truk angkutan batubara ini ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian Sling Baja milik PT. EPI.
Dia ditangkap atas laporan dari pihak perusahaan PT. EPI dengan LP / B / 52 /VII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 02 Juli 2023.
” Kejadianya pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, SH, pada Senin (3/7/2023).
Dijelaskannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut di pelabuhan Manual PT. EPI, Tepatnya Desa Prambatan kecamatan Abab, kabupaten PALI.
IPTU Arzuan, SH, membeberkan kronologi terjadinya kasus yang menjerat terduga tersangka Peri Irawan, sehingga dia harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Penukal Abab Polres PALI, Polda Sumsel.
Menurutnya berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 07.00 wib saat karyawan mulai bekerja dan mengecek 1(satu) unit sling baja press ukuran 2×2 M beserta 2 (dua) buah shackel yang terletak di pelabuhan manual ternyata tidak ada lagi.
Setelah dicari-cari ternyata sling tersebut ditemukan berada di mobil terduga pelaku Peri Irawan, dengan posisi disembunyikan di kolong mobil antara sasis dengan bak mobil tempatnya diatas ban cadangan.
” Akibat dari pencurian itu PT. EPI mengalami kerugian Lebih kurang Rp. 3.600.000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” tandasnya Kapolsek Penukal Abab.
(Red)