PALI

Polres PALI Kembali Sikat Terduga Kurir Narkoba Lintas Kabupaten

PALI, iniklik.com – Jajaran Satuan Resere Narkoba (Satres Narkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pemasok atau kurir barang haram jenis sabu-sabu lintas kabupaten pada malam Kamis (1/7/2021).

Pria tersebut adalah Iswandi (41), yang merupakan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil ditangkap saat tengah melintas di jalan lintas Simpang Air hitam- Simpang Belimbing, tepatnya di desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK didampingi Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Rendy Novriady STK SIK, mengatakan bahwa penangkapan tersangka diduga kurir lintas kabupaten ini berkat informasi dari masyarakat.

“Bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan dilakukannya transaksi barang haram jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan ke Muara Enim. Lalu petugas kita melakukan penggalian informasi dan berhasil memastikan memang benar akan ada transaksi keluar Kabupaten PALI dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres PALI, Senin (5/6/2021)

Saat dilokasi penangkapan, lanjut Kapolres, petugas langsung memberhentikan pelaku dan didapati barang bukti yang dibungkus dengan kantong platik hitam yang disembunyikan dibagian lengan kiri pelaku yang saat itu menghunakan jas hujan.

“Saat di berhentikan petugas tersangka tidak memberikan perlawanan. Dan saat di geledah benar saja pelaku yang menggunakan jas hujan coba mengelabu petugas dengan menyimpan barang bukti di lengannya dan dibungkus menggunakan plastik hitam,” tambah Kapolres

Lebih lanjut, terang Kapolres saat ini pelaku dan batlrang bukti berupa 101,91 gram diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 500 ribu, jas hujan dan satu unit sepeda motor jenis yamaha vixion warna merah diamankan di Mapolres PALI.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan kita masih melakukan lidik lebih lanjut. Tersangka kita ancam dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya

Sementara, dari pengakuan tersangka Iswandi bahwa dirinya baru kali pertama menjalani sebagai seorang kurir. Dimana dirinya diminta oleh pemilik barang yang berasal dari Air Hitam berinisial NS (DPO) untuk mengantar ke wilayah Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dengan Upah Rp 500 ribu.

“Sekali ini lah pak aku jalaninya, baru pertama kali pak. Saya dikasih upah Rp 500 ribu, tugasnya cuma ngantar saja. Saya mengambil di Desa Air Hitam dari SN, dan disuruh mengantar ke Ujan Mas,” akuinya. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button