Terseret Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Eks Anggota DPRD Sumsel Ini Dipolisikan
Polres Prabumulih Tetapkan Edy Riyanto Jadi Tersangka, Kasus Penggelapan

Prabumulih, Iniklik.com – Oknum politikus salah satu partai politik (Parpol) di Kota Prabumulih, inisial EY, dilaporkan ke Polres Prabumulih, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
EY yang juga mantan anggota DPRD Prabumulih dan DPRD Sumsel ini, diduga terlibat dalam praktik curang yang merugikan korbannya Adon warga Talang Ubi, Kabupaten PALI .
Saat ini Kepolisian Resor (Polres), Kota Prabumulih telah menetapkan mantan anggota DPRD Kota Prabumulih dan DPRD Sumsel, EY, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Penetapan tersangka kepada EY berdasarkan rujukan
Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 152/V/ 2024 SPKT / RES PMB / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Mei 2025, tentang tindak pidana “penipuan” dalam pemodelan 2 (dua) paket pekerjaan yaitu Normalisasi Sungai desa Sebatu dan Sungai Duren Kecamatan Gelumbang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KHU. Pidana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019, sekira pukul 11: 00 wib di rumah saudara EDDY RIANTO yang beralamat di jalan Lekipali No. 17 RT 001 RW 006 Kel. Muara Dua Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidok / S-1.2/ 06/1/ 2025/ Sat Reskrim/ Polres Prabumulih, tanggal 13 Januari 2025
Surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidok / S-1.2/ 06.a/VIII/ 2025/ Sat Reskrim/ Polres Prabumulih, tanggal 7 Agustus 2025
Surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidok / S-1.2/ 06b/1/ 2025/ Sat Reskrim/ Polres Prabumulih, tanggal 22 September 2025
Pada tanggal 17 September 2025 pihak penyidik telah gelar perkara untuk menemukan saudara EDDY RIANTO, SH,. MH, sebagai tersangka, selanjutnya pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sdra EDDY RIYANTO, SH., MH, Selaku tersangka
Pihak penyidik Satreskrim Polres Prabumulih juga telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana serta kronologi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Demi transparansi dan percepatan proses penyidikan, pihak kepolisian membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang memiliki informasi tambahan atau masukan terkait kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (Red)
Polres Prabumulih Tetapkan Edy Riyanto Jadi Tersangka, Kasus Penggelapan
Prabumulih, – Oknum politikus salah satu partai politik (Parpol) di Kota Prabumulih, inisial EY, dilaporkan ke Polres Prabumulih, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
EY yang juga mantan anggota DPRD Prabumulih dan DPRD Sumsel ini, diduga terlibat dalam praktik curang yang merugikan korbannya Adon warga Talang Ubi, Kabupaten PALI .
Saat ini Kepolisian Resor (Polres), Kota Prabumulih telah menetapkan mantan anggota DPRD Kota Prabumulih dan DPRD Sumsel, EY, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Penetapan tersangka kepada EY berdasarkan rujukan
Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 152/V/ 2024 SPKT / RES PMB / POLDA SUMSEL, tanggal 14 Mei 2025, tentang tindak pidana “penipuan” dalam pemodelan 2 (dua) paket pekerjaan yaitu Normalisasi Sungai desa Sebatu dan Sungai Duren Kecamatan Gelumbang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KHU. Pidana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2019, sekira pukul 11: 00 wib di rumah saudara EDDY RIANTO yang beralamat di jalan Lekipali No. 17 RT 001 RW 006 Kel. Muara Dua Kec Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidok / S-1.2/ 06/1/ 2025/ Sat Reskrim/ Polres Prabumulih, tanggal 13 Januari 2025
Surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidok / S-1.2/ 06.a/VIII/ 2025/ Sat Reskrim/ Polres Prabumulih, tanggal 7 Agustus 2025
Surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidok / S-1.2/ 06b/1/ 2025/ Sat Reskrim/ Polres Prabumulih, tanggal 22 September 2025
Pada tanggal 17 September 2025 pihak penyidik telah gelar perkara untuk menemukan saudara EDDY RIANTO, SH,. MH, sebagai tersangka, selanjutnya pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sdra EDDY RIYANTO, SH., MH, Selaku tersangka
Pihak penyidik Satreskrim Polres Prabumulih juga telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait aliran dana serta kronologi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Demi transparansi dan percepatan proses penyidikan, pihak kepolisian membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang memiliki informasi tambahan atau masukan terkait kasus ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (Red)




