Rian Warga Muba Ditangkap, Diduga Curi Pipa Pertamina di PALI

PALI,Iniklik.com – Aksi pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo berujung pada penangkapan seorang pelaku.
Rian (28), warga Dusun I, Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, S.H, M.H, M.Si, membenarkan bahwa Rian terjerat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Menurut Kapolsek Talang Ubi, penangkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel.
Kejadian terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Rian bersama rekannya yang kini berstatus buron (DPO) diduga mencuri sembilan batang pipa di Simpang Jambul, Jalan Pertamina, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Aksi mereka terendus saat tim patroli keamanan Pertamina menemukan bekas gesekan pipa di lokasi kejadian. Kecurigaan ini mendorong tim untuk melakukan penyisiran di area tersebut.
Tak lama berselang, tim patroli melihat dua pria melintas menggunakan sepeda motor—Rian dengan Yamaha NMAX hitam bernopol BG 3030 RES, sementara rekannya menggunakan Honda Beat Street silver dengan nopol BG 6204 PAS. Keduanya terlihat membawa empat batang pipa besi.
Melihat itu, tim keamanan segera berkoordinasi dengan staf security Pendopo untuk mencegah pelarian pelaku.
Dalam upaya pengejaran, tim patroli security Pendopo meminta bantuan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Rian berhasil diamankan, sementara rekannya berhasil meloloskan diri ke dalam hutan.
Saat pemeriksaan, dari motor rekannya yang ditinggalkan ditemukan empat batang pipa besi jenis 27/8.
Sementara di dalam boks motor Rian, petugas menemukan lima batang pipa jenis yang sama.
“Total ada sembilan batang pipa besi jenis 27/8 atau kepala cubing yang berhasil diamankan,” jelas Kapolsek Talang Ubi, Senin (24/2/2025).
Pihak PT Pertamina Field Pendopo mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp6 juta akibat pencurian ini.
Atas perbuatannya, Rian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini masih memburu rekan Rian yang melarikan diri.
Rian Warga Muba Ditangkap, Diduga Curi Pipa Pertamina di PALI
PALI – Aksi pencurian pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4 Pendopo berujung pada penangkapan seorang pelaku.
Rian (28), warga Dusun I, Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, S.H, M.H, M.Si, membenarkan bahwa Rian terjerat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Menurut Kapolsek Talang Ubi, penangkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel.
Kejadian terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Rian bersama rekannya yang kini berstatus buron (DPO) diduga mencuri sembilan batang pipa di Simpang Jambul, Jalan Pertamina, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Aksi mereka terendus saat tim patroli keamanan Pertamina menemukan bekas gesekan pipa di lokasi kejadian. Kecurigaan ini mendorong tim untuk melakukan penyisiran di area tersebut.
Tak lama berselang, tim patroli melihat dua pria melintas menggunakan sepeda motor—Rian dengan Yamaha NMAX hitam bernopol BG 3030 RES, sementara rekannya menggunakan Honda Beat Street silver dengan nopol BG 6204 PAS. Keduanya terlihat membawa empat batang pipa besi.
Melihat itu, tim keamanan segera berkoordinasi dengan staf security Pendopo untuk mencegah pelarian pelaku.
Dalam upaya pengejaran, tim patroli security Pendopo meminta bantuan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Rian berhasil diamankan, sementara rekannya berhasil meloloskan diri ke dalam hutan.
Saat pemeriksaan, dari motor rekannya yang ditinggalkan ditemukan empat batang pipa besi jenis 27/8.
Sementara di dalam boks motor Rian, petugas menemukan lima batang pipa jenis yang sama.
“Total ada sembilan batang pipa besi jenis 27/8 atau kepala cubing yang berhasil diamankan,” jelas Kapolsek Talang Ubi, Senin (24/2/2025).
Pihak PT Pertamina Field Pendopo mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp6 juta akibat pencurian ini.
Atas perbuatannya, Rian dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini masih memburu rekan Rian yang melarikan diri.