Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dalam OPS. SIKAT II MUSI 2024
PALI, Iniklik.com- Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di bawah operasi SIKAT II MUSI 2024.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP, dengan kerugian mencapai Rp 24 juta.
Kejadian ini berawal pada hari Jumat, 8 Desember 2023, pukul 08.30 WIB, di belakang rumah DAM, dekat SMK Negeri 1 Penukal, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Korban, Efra Mira Binti Nasarudin, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver miliknya yang diparkir di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut hilang saat anak pelapor, Revaldo, pergi ke sekolah.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Plh Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pelaku bernama DP (25) yang kini menjalani hukuman di Lapas Muara Enim, mengaku telah melakukan pencurian bersama DN (25) yang ditangkap di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
Lanjutnya, Setelah menerima informasi bahwa DN sedang mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya di Desa Panta Dewa, unit reskrim, yang dipimpin IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., melakukan penyisiran dan menemukan DN di sebuah pondok kebun.
“DN kemudian dibawa petugas ke Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut, Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat telah diamankan sebelumnya,” ujar Plh Kapolsek Penukal Abab kepada media Jum’at (09/08/2024).
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Penukal Abab dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memastikan keadilan bagi korban.