Polsek Tanah Abang Menghadiri Pelantikan BPD Desa Curup periode 2023 s/d 2029
PALI, Iniklik.com_ Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Polsek Tanah Abang menghadiri kegiatan Pelantikan Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Periode 2023 s/d 2029. pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Tanah Abang, kamis (22/06/2023)
Dalam acara tersebut langsung dihadiri oleh Camat Tanah Abang Edi Irwan, SE., M.Si. Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H., M.H, didampingi Kanit IK AIPDA Roy. P. Saragih, SH dan Anggota Bhabinkamtibmas BRIPTU Marno, Sekcam Tanah Abang, Bhabinsa Kecamatan Tanah Abang SERTU Nurkhakim, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang. Perwakilan KUA Tanah Abang Amil Salih, SHI, Kepala Desa Curup. Ketua, Sekretaris dan Anggota BPD Curup yang dilantik. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,diwakili Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H., M.H, mengatakan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Curup dalam lingkup Kecamatan Tanah Abang mengacu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten PALI nomor : 242 / KPTS / DPMD-III / 2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang pelantikan Badan Permusyawaratan Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Periode 2023-2029.
“Adapun struktur Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Curup Periode 2023 – 2029 yang dilantik yaitu Ketua Alamsah, S.Pd., SD, Anggota Eri Saputra, Mesi Susanti, Tugiono, Jerista, Karman dan Ardila Saputra,” ucap IPTU Darmawansyah, S.H., M.H
IPTU Darmawansyah SH MH juga Menyampaikan Ucapan Selamat atas telah dilantiknya anggota BPD Desa Curup, Lakukan Koordinasi dengan Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Saling bekerjasama dengan Polsek Tanah Abang dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang serta Apabila terdapat permasalahan di desa, koordinasikan dengan baik dengan Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Abang,” harapnya
lebih lanjut Kapolsek Tanah Abang juga mengatakan bahwa Kegiatan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Curup periode 2023-2029 dikarenakan masa jabatan BPD yang lama telah habis, Tidak menutup kemungkinan Akan ada ketidak puasan dari oknum tertentu dengan pelantikan BPD Desa Curup.
“Agar Kiranya Unit IK Polsek Tanah Abang tetap melakukan Koordinasi dengan Kepala Desa Curup serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sebagai Upaya Deteksi Dini, dan melakukan Berkoordinasi dengan Perangkat Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI,” ujarnya
(Red)