PALI

Satreskrim Polres PALI Ungkap Pencurian Karpet Konveyor, Pelaku Terekam CCTV

PALI,Iniklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan ruko milik Fredi Kusuma Halim di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana sebuah karpet konveyor senilai Rp7,3 juta dilaporkan hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa karpet tersebut menggunakan gerobak dorong.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu dua hari, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka bernama Dodi Rahmat (27), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada 25 Desember 2024.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan,” ujar Kapolres.

Kecepatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Rama, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Kami merasa lebih aman dengan adanya tindakan cepat dari Polres PALI. Semoga ke depan, keamanan di desa kami semakin terjaga,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gerobak dorong kayu dan rekaman video CCTV.

Sementara itu, tersangka kini ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar lingkungan tetap aman dan kondusif.

Satreskrim Polres PALI Ungkap Pencurian Karpet Konveyor, Pelaku Terekam CCTV

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan ruko milik Fredi Kusuma Halim di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana sebuah karpet konveyor senilai Rp7,3 juta dilaporkan hilang.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa karpet tersebut menggunakan gerobak dorong.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu dua hari, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka bernama Dodi Rahmat (27), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada 25 Desember 2024.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan,” ujar Kapolres.

Kecepatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Rama, salah satu tokoh masyarakat, menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Kami merasa lebih aman dengan adanya tindakan cepat dari Polres PALI. Semoga ke depan, keamanan di desa kami semakin terjaga,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gerobak dorong kayu dan rekaman video CCTV.

Sementara itu, tersangka kini ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan agar lingkungan tetap aman dan kondusif.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button