PALI

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba di Air Itam, Bongkar Praktik Peredaran Sabu

PALI,Iniklik.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Operasi ini dilakukan pada Selasa (21/1/2025) malam, dan mengamankan tersangka berinisial YJ (25) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap AKP Aan Sriyanto.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,50 gram yang terletak di atas meja, tidak jauh dari posisi tersangka.

Selain itu, sebuah ponsel merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba turut disita.

DPO Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka membeli barang haram tersebut seharga Rp70.000 per paket untuk dijual kembali.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini, termasuk memburu pemasok utama yang berstatus DPO. Penangkapan ini menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar,” tambah AKP Aan Sriyanto.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten PALI.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegas Kapolres saat diwawancarai pada Jumat (24/1/2025) petang.

Kini, tersangka YJ bersama barang bukti telah diamankan di Polres PALI. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran narkoba sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah ini.

Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di PALI,” tutup AKP Aan Sriyanto.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button