Ketua DK PWI Sumsel Tegaskan Wartawan Harus Taat Kode Etik Jurnalistik

Palembang, Iniklik.com – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, H Ocktap Riady SH, mengingatkan seluruh wartawan untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan.
Pernyataan ini disampaikan Ocktap menanggapi sebuah judul bombastis dari media online yang dianggap melanggar prinsip jurnalistik.
Salah satu contoh kasus yang disoroti adalah judul berita yang menyebutkan, “Alangkah rakus pulok ketiga oknum anggota DPRD”.
Menurut Ocktap, judul tersebut jelas tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena bersifat menghakimi dan melanggar asas praduga tidak bersalah.
“Judul seperti itu melanggar KEJ. Meski beritanya tidak lagi dapat diakses, jejaknya masih bisa ditemukan di Google. Kita harus bertanya, apakah ini benar-benar wartawan? Kalau dia anggota PWI, Dewan Kehormatan akan memanggilnya untuk dimintai keterangan,” ujar Ocktap di Kantor PWI Sumsel, Jalan Supeno No. 11, Palembang.
Ocktap menjelaskan, wartawan harus memahami 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, yang antara lain mengatur agar pemberitaan bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, yang melarang mencampur opini dalam berita serta mewajibkan asas praduga tidak bersalah.
“Judul berita tersebut sudah sangat jelas melanggar kode etik. Kata ‘rakus’ itu kasar dan menghakimi. Wartawan seharusnya bukan polisi, jaksa, atau hakim yang bisa memvonis seseorang bersalah,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan kompetensi wartawan yang membuat judul tersebut. “Dalam Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), kode etik menjadi salah satu materi utama. Kalau sudah lulus UKW tapi tetap membuat judul seperti itu, sangat disayangkan. DK akan mempertanyakan hal ini,” imbuh Ocktap, didampingi Sekretaris DK Jon Heri serta anggota DK M Nasir dan Yurdi Yasri.
Ocktap juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap berbagai regulasi, termasuk UU Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Wartawan, menurutnya, harus mematuhi semua ketentuan tersebut agar tetap menjaga kredibilitas profesi dan nama baik organisasi.
“Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tanpa konfirmasi, atau judul yang menghakimi, kami di DK PWI Sumsel siap memeriksa. Jika pelanggaran sangat fatal, sanksi terberat berupa pemecatan dapat dijatuhkan,” ujar Ocktap.
Sebagai mantan Ketua PWI Sumsel dua periode, Ocktap menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme wartawan.
Ia menambahkan, jika seorang wartawan telah bekerja sesuai KEJ, DK PWI siap memberikan pembelaan.
Namun, jika melanggar, wartawan tersebut harus siap menerima konsekuensinya.
“Jangan sampai berita dibuat secara serampangan tanpa konfirmasi lengkap. Wartawan harus tahu, profesi ini terikat pada kode etik, aturan, dan undang-undang. Jangan asal tulis. Jaga integritas kita sebagai wartawan,” tutupnya.