Meskipun Titan Grup Bangkrut, Ketua Badar PALI Minta Perusahan Penuhi Hak Hak Karyawan
PALI, lniklik.com – Sehubungan dengan berita tribun tertanggal 17 Mei 2022 terkait rencana demo besar-besaran yang dilakukan oleh 6000 karyawan PT Titan Group tertanggal 24 Mei 2022 berlokasi di tiga titik.
Aksi tersebut dilakukan karena Bareskrim Polri tengah melakukan pengusutan atas adanya dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan oleh PT. Titan Gruop. Atas adanya pengusutan itu, berdampak pada dibekukannya rekening bank milik PT. Titan Group yang ada di Bank Mandiri.
Terkait adanya pemberitaan tersebut, Dedy Triwijayanto, S.H., M.H Ketua Barisan Pemuda dan Rakyat Sejahtera Indonesia (Badar) Kab. Pali menanggapinya sebagai berikut.
“Saya prihatin dengan rencana aksi demo yang akan dilakukan oleh karyawan PT. Titan Group. Saya meyakini bahwa aksi itu dilakukan bukan karena permasalahan hukum PT. Titan Group atau karena dibekukannya rekening Bank PT. Titan Group. Tapi, aksi tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak karyawan dan debitur PT. Titan Group”. Ujarnya
Lebih lanjut alumnus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta yang juga aktif menjadi kuasa hukum serikat kerja, menyatakan.
“Dari pemberitaan yang beredar, saya melihatnya bahwa apapun yang terjadi dengan PT. Titan Group, hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi oleh PT. Titan Group selaku pemberi kerja. Urusan tindak pidana PT. Titan Group dan lain sebagainya, jangan lah menjadi alibi untuk mengorbankan hak-hak karyawan. Perusahaan harus patuh dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, karyawan dapat menempuh jalur hukum berupa pengadilan hubungan industrial. Selain itu, supaya hak-hak terpenuhi, maka mengajukan permohonan kepailitan PT. Titan Group di Pengadilan Niaga bisa dilakukan”. Tambanya
Lanjut, Ketua Badar Pali yang juga berprofesi sebagai advokat juga menyampaikan.
“Saya pernah mendemo PT. Titan Group untuk memenuhi hak-hak masyarakat desa lunas jaya yang desanya digunakan sebagai tempat stockpell dan crusher, sehingga hal itu berdampak pada kerugiaan masyarakat baik mengenai kesehatan dan lingkungan. Akan tetapi hingga hari ini tuntutan itu tidak pernah di penuhi oleh PT. Titan Group. Dengan adanya berita ini saya berkeyakinan bahwa PT. Titan Group memang sudah bangkrut”. Tutup Advokat yang saat ini berdomisili di kab. Pali ini.