Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pemerasan di Desa Babat

PALI, Iniklik.com– Aksi tegas dan cepat dari Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuahkan hasil gemilang dengan tertangkapnya AN (45), pelaku utama kasus pengeroyokan dan pemerasan di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Ilir Barat II, Kota Palembang, menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan Irv (28), seorang petani asal Desa Spantan Jaya, yang menjadi korban pengeroyokan dan pemerasan pada Senin (9/9/2024).
Korban awalnya diajak oleh pelaku berinisial DB ke rumahnya di Desa Babat, di mana dua pelaku lain, AN dan RN, telah menunggu.
Tanpa peringatan, AN menampar korban sambil menuduhnya sebagai “cepu.” Selanjutnya, korban dipukul berulang kali, sementara RN mengancam menggunakan sebilah pisau.
Korban bahkan diikat, dimasukkan ke dalam mobil miliknya, dan dibawa ke beberapa lokasi sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan brutal di sebuah kontrakan yang tak dikenal.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.
Akibat insiden tersebut, korban menderita luka fisik serius dan kehilangan mobil Toyota Hilux hitam serta ponsel Oppo A17, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat.
Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Fadli berhasil menangkap AN tanpa perlawanan di Ilir Barat II, Palembang.
“Alhamdulillah, penangkapan berjalan lancar. Kami juga mengamankan barang bukti berupa ponsel korban dan dokumen kendaraan yang diambil pelaku,” ujar IPDA Muhammad Fadli.
Kapolres PALI menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres PALI dalam memberantas tindak kejahatan.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Polres PALI akan terus hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Keberhasilan ini tidak hanya menjadi tugas kami, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Polres PALI kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.




