PALI

Polres PALI Ungkap Kasus KDRT di Desa Semangus, Komitmen Hukum Tegas pada Pelaku

PALI, Iniklik.com – Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi.

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya perhatian masyarakat terhadap isu kekerasan domestik yang sering kali terabaikan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberikan perlindungan hukum maksimal kepada korban KDRT.

Ia juga memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Kapolres pada Sabtu malam (30/11/2024).

Insiden ini terjadi pada Jumat malam (29/11/2024) di rumah korban, Nur Syafa (21), di Dusun III, Desa Semangus.

Cekcok rumah tangga bermula saat korban baru kembali dari rumah keluarganya. Pelaku, Lamtoro (33), yang merupakan suami korban, melempar batu bata yang mengenai bahu korban.

Kekerasan berlanjut dengan pukulan bertubi-tubi ke bagian wajah korban. Akibat insiden tersebut, korban melarikan diri ke rumah orang tuanya dan melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memastikan pihaknya bergerak cepat menangani kasus ini.

“Kami telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Saat ini kami sedang melengkapi dokumen penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum,” jelas AKP Nasron.

Barang bukti yang disita berupa satu helai baju lengan panjang bermotif hijau dan satu celana panjang warna hijau yang dikenakan korban saat kejadian.

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kabupaten PALI, Yulia Fitri, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar agar korban mendapatkan keadilan. Kasus ini menunjukkan bahwa KDRT adalah isu yang harus mendapatkan perhatian serius,” tegasnya.

Ketua RT setempat, Abdul Karim, juga mendukung langkah hukum yang diambil.

“Kami sebagai masyarakat akan terus mendukung aparat menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini menjadi pelajaran untuk menjunjung tinggi rasa hormat dalam hubungan rumah tangga,” katanya.

Kapolres PALI menutup pernyataannya dengan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kekerasan yang terjadi di sekitarnya.

“Kami siap memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku kekerasan, baik domestik maupun bentuk lainnya, menerima sanksi hukum yang tegas,” ujarnya.

Kasus ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button