Cabuli Anak Kandung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PALI, Iniklik.com– Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dengan mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu desa di Kabupaten PALI.
Kasus yang menggegerkan warga ini telah menjadi sorotan serius pihak kepolisian.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak adalah tindakan tidak manusiawi yang harus dihentikan.
“Kami memprioritaskan penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Pelaku akan diproses sesuai hukum untuk memberikan efek jera,” ujar AKBP Khairu pada Minggu pagi (31/11/2024).
Kasus ini bermula pada Rabu, 13 November 2024, ketika ibu korban menerima kabar dari tetangganya terkait kondisi mencurigakan pada anaknya yang berinisial A (5).
Setelah memeriksakan korban ke bidan desa, ditemukan luka robek di area kelamin korban akibat benda tumpul.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa pelaku adalah ayah kandungnya sendiri, berinisial L.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bunda Prabumulih juga memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual.
Menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres PALI segera menangkap pelaku. Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan perkembangan kasus ini.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa kain kasa dan busa dengan bercak darah, hasil visum, serta ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk memanipulasi korban. Saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Nasron.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI.
“Kami mendukung tindakan tegas Polres PALI. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak-anak. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Ketua RT setempat, Surya Saputra.
“Kami sangat terkejut dan sedih atas kejadian ini. Sebagai masyarakat, kami akan membantu aparat memberikan informasi tambahan agar proses hukum berjalan cepat,” ujarnya.
Kapolres PALI mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.
“Peran serta aktif masyarakat sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Jangan ragu melapor kepada kami jika ada indikasi kekerasan. Kami berkomitmen melindungi masa depan anak-anak,” pungkas AKBP Khairu Nasrudin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan anak-anak.
Polres PALI berharap kerja sama masyarakat dan penegak hukum dapat mencegah kejahatan serupa di masa depan.