PALI

Rapat DPRD PALI: Operasional PT BSEE 61% di Wilayah PALI, Dugaan Mafia Tanah Mencuat

PALI, Iniklik.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat khusus pada Senin (18/11/2024), untuk meminta klarifikasi atas laporan DPW Kawali Sumatera Selatan terkait dugaan praktik pertambangan yang tidak memenuhi kaidah “Good Mining Practice” dan dianggap mencemari lingkungan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH.,Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, SH. MH., Ketua Komisk II, Romy Suryadi dan sejumlah anggota DPRD ini menghadirkan perwakilan manajemen PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), Ka. Dishub PALI, Kartika Anwar, Ketua DPW Koalisi Kawali Sumsel

Dalam pembukaannya, Ubaidillah menyatakan bahwa laporan yang diterima DPRD mengindikasikan adanya pelanggaran yang serius, baik dalam hal teknis operasional tambang maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami ingin mendengar klarifikasi langsung dari PT BSEE mengenai laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan mereka tidak sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tegas Ubaidillah.

Perwakilan PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan praktik pertambangan yang tidak memenuhi kaidah “Good Mining Practice.”

Mewakili perusahaan, Zulkipli, Manager Humas dan CSR PT BSEE menyatakan bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2004, perusahaan telah melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.

“Secara umum, kami sebagai perusahaan sudah beroperasi sejak 2004 dan semua perizinan kami lengkap. Mulai dari SKIP perjalanan umum tambang, eksplorasi dari KP hingga UP, serta spek legalitas lainnya, baik terkait pertambangan, perhubungan, perdagangan, maupun dokumen penting dari stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Zulkipli menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen legalitas lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) SKP dari Muara Enim dengan nomor 35/KPTS/2011. Izin ini diperoleh melalui proses penyesuaian dari KP ke UB, dengan fungsi awal berupa eksplorasi yang berlaku selama 30 tahun.

“Kami memiliki semua dokumen yang diperlukan, mulai dari KP hingga penyesuaian menjadi IUP, dengan masa berlaku hingga 3 Juni 2037. Selain itu, kami juga memiliki dokumen AMDAL, izin dari Kapolda dengan nomor 635/Kapolda/2007, akta perusahaan, dan dokumen IPRJ (Portex), termasuk izin pengelolaan limbah cair,” jelas Zulkipli.

Dijelaskan pula bahwa wilayah operasional PT BSEE mencakup 61% di Kabupaten PALI, sementara sisanya berada di Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan wilayah sebelum pemekaran.

Meski demikian, DPRD PALI tetap meminta agar dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk diverifikasi. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH., menekankan pentingnya transparansi agar dugaan pelanggaran dapat diselesaikan dengan adil.

“Dugaan dari masyarakat harus dijawab dengan data yang valid. Kami berharap PT BSEE bisa bekerja sama dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang relevan,” ujar Ubaidillah.

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Darmadi Suhaimi, SH., memberikan penekanan kepada PT BSEE, diantaranya agar angkutan batu bara mengikuti sesuai dengan perizinan yang berlaku, memberikan dokumen-dokumen yang diminta atas laporan DPW Kawali Sumsel, serta menilai laporan DPW Kawali Sumsel sangat berharga dan patut diapresiasi.

Darmadi menyoroti permasalahan lahan tambang serta dugaan sertifikasi ilegal atas tanah negara pada areal pelabuhan SDJ dan EPI yang diduga melibatkan oknum pejabat.

“Kalau berbicara masalah tambang, mulai dari hulu sampai ke hilir aroma korupsinya cukup besar. Mulai dari penambangan, pengangkutan, sampai ke stockpile. Dan juga diareal stockpile itu ada dermaga EPI, SDJ dan dermaga lainnya. Bahkan disinyalir ada kelebihan tanah negara yang dibuatkan sertifikat oleh oknum pejabat, ini bukan lagi rahasia umum,” tegas Darmadi.

Darmadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya upaya hukum untuk mengusut tuntas persoalan dugaan mafia tanah ini ke pihak APH dan Satgas Mafia Tanah bahkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Laporan dari DPW Kawali Sumsel menunjukkan indikasi pelanggaran yang sistemik. Kami akan mendalami hal ini hingga tuntas, termasuk membawa laporan ini ke APH dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Darmadi.

Ketua DPW Koalisi Kawali Sumsel juga mengapresiasi langkah DPRD yang responsif terhadap laporan masyarakat. Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan solusi yang konkret untuk memastikan pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik terkait praktik pertambangan di Kabupaten PALI, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab lingkungan. Kawali Sumsel berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button