Polsek Penukal Abab Hadiri Sosialisasi Penertiban Alat Penangkap Ikan Demi Kelestarian Sumber Daya Perikanan

PALI, Iniklik.com– Dalam upaya melestarikan sumber daya ikan di perairan lokal, Polsek Penukal Abab bersama sejumlah instansi dan tokoh masyarakat menghadiri kegiatan sosialisasi dan penertiban penggunaan alat penangkap ikan (API) di Balai Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Acara yang dimulai pada pukul 11.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak ekosistem perairan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Edwin Yudha Garin, S.St.Pi, Kasi Pengendalian Perikanan Tangkap Provinsi Sumsel; Novariady, S.Pi dan Adlan Hawari Dewantara, S.Pi, selaku pengawas perikanan Provinsi Sumsel; Asisten I Kabupaten Pali H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si; Kabid Sapras Perikanan Bisma, mewakili Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pali; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pali Bakri, A.Ma; Kasi Perda Pol PP Nurhaqi, S.T.Tp; Camat Penukal Kusteti, S.E; serta PLH Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah, S.H dan sejumlah tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga Desa Air Itam.
Dalam kesempatan ini, Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH menyampaikan sosialisasi memfokuskan pada bahaya penggunaan API yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan lokal.
Selain sosialisasi, pihak berwenang juga berencana mengadakan patroli di sepanjang perairan yang berbatasan antara Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, dan Kecamatan Penukal.
“Patroli ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menertibkan alat tangkap ikan ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut,” ucapnya
Lanjut Kapolsek Penukal Abab, Para peserta diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga ekosistem perairan dengan hanya menggunakan alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang sudah terlanjur memasang alat tangkap ikan ilegal segera membongkarnya demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
“Patroli gabungan dan sosialisasi ini juga diharapkan dapat mempererat koordinasi antar-stakeholder, termasuk peran aktif Bhabinkamtibmas dalam memberikan pemahaman hukum terkait aturan penggunaan API kepada masyarakat,” ujar AKP Ardiansyah SH
Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan dan mengancam populasi ikan di perairan umum.
Dengan adanya langkah penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan untuk generasi mendatang.