PALI

Tim UKL I Polres PALI Gelar Razia Terpadu, Tindak Pelanggaran Lalu Lintas dan Antisipasi Kriminalitas

PALI, Iniklik.com- Pada Sabtu malam, 21 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim UKL I Polres PALI melaksanakan kegiatan razia terpadu atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Simpang Tiga Polres PALI.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres PALI, AKP Teguh Hidayat, SH, dengan didampingi Kasat Intelkam, AKP Suandi, SH, serta diikuti oleh perwira dan personel lainnya.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah berbagai tindak kriminal dan pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi tersebut, Tim UKL I melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas di lokasi razia.

“Selain melakukan pemeriksaan, kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera pulang ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak, guna menghindari potensi menjadi korban tindak kejahatan,” kata AKP Teguh Hidayat pada Minggu (22/9/2024).

Dalam razia ini, pihak kepolisian menilang dua pelanggaran, yaitu satu sepeda motor dan satu STNK mobil tangki.

Pelanggaran tersebut terkait dengan penggunaan knalpot brong dan ketidaklengkapan persyaratan berkendara.

“Banyak pengendara yang masih melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm standar SNI untuk pengendara motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” tambahnya.

AKP Teguh juga menjelaskan bahwa kegiatan razia ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolres PALI Nomor: Sprin/834/IX/OPS.1.3./2024 tertanggal 10 September 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap berbagai gangguan keamanan, seperti premanisme, penyalahgunaan senjata api dan tajam, narkotika, perjudian, miras, serta kejahatan jalanan (street crime) yang sering meresahkan masyarakat.

Razia ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian.

Melalui kegiatan ini, Polres PALI berharap dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif, serta menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” tutup AKP Teguh.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button